KabarKalimantan.id — Provinsi Kalimantan Timur masuk dari 9 wilayah mengalami konflik agraria. Hal tersebut disampaikan oleh senator Tamsil Linrung yang juga Ketua Badan Akuntabiltas Publik (BAP) DPD RI.
Kepada Kementerian ATR/BPN, senator asal Sulsel itu sebelumnya mengatakan BAP DPD RI telah menerima pengaduan dari Kalimantan Timur salah satunya tentang kepastian hukum terhadap pendaftaran HGU dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang telah terdata di dalam Minerba One Data Indonesia (MODI), namun diduga mengalami tumpang tindih dengan PT. Tritunggal Sentra Buana.
“Untuk itu, BAP DPD RI menggelar RDPU guna menggali informasi tambahan untuk mengetahui lebih mendalam pengaduan ini,” kata Tamsil Linrung beberapa waktu lalu.
Selain itu ada beberapa konflik agraria lainya di Bumi Borneo tersebut. Untuk itu pihaknya mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera menyelesaikan konflik ini dari aduan masyarakat.
Sembilan wilayah mengalami konfik agraria selain di dua wilayah Kalimantan Timur yakni Maluku, Riau, Bali, Jawa Tengah, Jambi, Lampung, dan Papua.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyelesaikan permasalahan konflik agraria.
Pekerjaan lintas sektor ini disoroti Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang telah menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait konflik agraria di daerah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana merespon persoalan tersebut, ia menjelaskan tujuh dari sembilan pengaduan masyarakat tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Sementara itu, dua pengaduan lainnya diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP).
“Ini bagian dari monitoring BAP DPD RI tentang apa yang kita lakukan. Saya janji jika ada hal-hal yang bisa kita selesaikan segera, akan kita selesaikan. Tetapi ada beberapa hal yang harus dikoordinasikan, misalnya dengan KLHK dan pengadilan. Namun, yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN akan kita selesaikan segera,” tegas Suyus Windayana.
Hal senada dengan Direktur Jenderal Planologi KLHK, Hanif Faisol Nurofiq memastikan jalannya koordinasi antara KLHK bersama Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan konflik agraria.
“Dari sembilan pengaduan tadi, ada lima yang menjadi tugas dan fungsi kami, terutama di Provinsi Papua ini menjadi target proyek strategis nasional untuk mendukung ketahanan pangan Indonesia. Kami sangat senang bisa hadir di Rapat Dengar Pendapat BAP DPD RI,” ungkap Hanif.
Hadir dalam rapat kali ini, Direktur Jenderal PHPT, Asnaedi dan Direktur Jenderal PSKP, Iljas Tedjo Prijono beserta jajaran. Rapat ini juga diikuti oleh Wakil Ketua BAP DPD RI, Evi Apita Maya dan Bambang Santoso serta sejumlah Anggota BAP DPD RI.