News  

Kaltara Usulkan 6 Daerah Baru, Ini Daftarnya

Writer: Redaksi | Editor: Sarina

(Ist).

Kabarkalimantan.id — Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang saat ini dipimpin oleh Gubernur Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., tengah diusulkan untuk melakukan pemekaran wilayah administratif dengan membentuk enam kabupaten/kota baru.

Usulan ini muncul sebagai respons atas luas wilayah Kalimantan Utara yang mencapai sekitar 75.467 km² serta tantangan pelayanan publik di wilayah-wilayah terpencil yang sulit dijangkau. Saat ini, Kalimantan Utara terdiri dari lima daerah administrasi, yakni empat kabupaten (Bulungan, Nunukan, Malinau, dan Tana Tidung) serta satu kota (Tarakan).

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, enam daerah otonomi baru (DOB) yang diusulkan tersebut merupakan hasil pemekaran dari tiga kabupaten, yakni Kabupaten Nunukan, Bulungan, dan Malinau.

Rincian usulan pemekaran wilayah adalah sebagai berikut:

  1. Kabupaten Nunukan diusulkan untuk dimekarkan menjadi tiga kabupaten baru. Wilayah ini dikenal memiliki banyak kecamatan yang secara geografis berjauhan dan berbatasan langsung dengan Malaysia, sehingga dinilai strategis namun sulit diakses.
  2. Kabupaten Bulungan, yang merupakan ibu kota provinsi sebelum dipindahkan secara administratif ke Tanjung Selor, diusulkan untuk dimekarkan menjadi dua kabupaten baru. Pemekaran ini diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan dan pemerataan ekonomi.
  3. Kabupaten Malinau akan dimekarkan menjadi satu kabupaten baru. Wilayah Malinau, yang dikenal sebagai salah satu kabupaten dengan kawasan hutan yang luas dan memiliki keterbatasan akses transportasi, dinilai memerlukan perhatian khusus dari sisi pemerintahan dan infrastruktur.

Belum ada informasi resmi mengenai nama-nama enam DOB tersebut, namun proses usulan saat ini telah melalui tahap awal pembahasan di tingkat daerah, dan menunggu verifikasi serta evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Sebelumnya, Gubernur Zainal Paliwang juga menyampaikan bahwa upaya pemekaran wilayah merupakan bagian dari strategi mempercepat pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan pemerataan ekonomi, terutama di wilayah perbatasan yang memiliki potensi sumber daya alam tinggi namun belum terkelola optimal.

“Kami berharap pemekaran ini bisa menjadi jalan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan memperkuat fungsi strategis Kalimantan Utara sebagai daerah perbatasan negara,” ujar Gubernur Zainal Paliwang dalam sebuah pernyataan resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, usulan pemekaran masih dalam tahap pembahasan di tingkat provinsi dan menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat.