Kabupaten Penajam Catat Aset di Sepaku yang Masuk Aset IKN

KabarKalimantan.id — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan pencatatan asset daerah di wilayah Kecamatan Sepaku yang masuk aset Kota Nusantara. Hal tersebut untuk penyerahan aset daerah tahap dua kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Dikutip dari kantor berita ANTARA, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhajir mengatakan Pemkab melakukan penyerahan aset daerah di Kecamatan Sepaku. Dimana penyerahan aset yang masuk Kota Nusantara secara bertahap milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Kecamatan Sepaku itu cukup banyak yang tersebar di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Penyerahan aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut karena berada di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Kota Nusantara.

“Penyerahan aset daerah penting sebagai upaya mendukung kelancaran pembangunan ibu kota negara baru Indonesia,” ujarnya.

Aset Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang diarahkan kepada OIKN pada tahap satu, yakni tanah dengan luas 42,6 hektare di Trunen Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, beserta bangunan kandang sapi dan guest house.

Kemudian dalam kawasan tersebut juga ada 65 unit perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dibangun Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Jumlah aset daerah di Kecamatan Sepaku terus bergerak, karena masih ada pembangunan yang dilakukan pemerintah kabupaten di wilayah itu,” katanya.

“Kami kembali lakukan pencatatan aset daerah di Kecamatan Sepaku terlebih dahulu, sebelum penyerahan tahap dua,” tambahnya.

Setelah melakukan pencatatan jumlah aset daerah yang masuk Kota Nusantara seluruh aset daerah bakal dihapus dari daftar aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Berdasarkan peraturan, aset daerah yang secara garis batas masuk ibu kota negara baru Indonesia otomatis atau dengan sendirinya menjadi milik pemerintah pusat, kata Muhajir. (ANTARA)