“Sebagai tahapan pertama dalam RPJPN 2025–2045 dan penjabaran tahun pertama RPJMN 2025–2029, estafet pembangunan perlu dilakukan secara akseleratif untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pada RKP Tahun 2025 disusun 83 kegiatan prioritas utama yang menjadi penekanan, termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat,” tulis Lampiran I Perpres 79/2025.
News
Isi Perpres 79/2025: Delapan Program Cepat Prabowo Mulai dari BPN hingga Kenaikan Gaji ASN
Redaksi
KabarKalimantan.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Aturan yang diteken pada 30 Juni 2025 ini memuat arah kebijakan pembangunan tahun pertama pemerintahan Prabowo–Gibran yang sekaligus menjadi pijakan awal RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029.
Dalam lampiran Perpres dijelaskan, penyusunan RKP 2025 menitikberatkan pada 83 kegiatan prioritas utama.
Dari jumlah itu, pemerintah menetapkan delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang dianggap strategis untuk mempercepat pencapaian target pembangunan nasional.
Pilihan Lain