Kabarkalimantan.id — Sebanyak 525 peserta dari total 1.652 pelamar pada penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dinyatakan lulus setelah mengikuti proses seleksi yang ketat. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Usman, mengungkapkan bahwa pendaftaran untuk penerimaan PPPK 2024 dilakukan dalam dua tahap, dengan tahap pertama berlangsung pada bulan Oktober 2024 dan seleksi yang dilakukan antara 24 hingga 31 Desember 2024.
Pada tahap pertama seleksi ini, sebanyak 525 orang peserta berhasil lulus dari 1.652 orang yang mendaftar. Sedangkan 1.127 orang lainnya dinyatakan tidak lulus. Ahmad Usman menambahkan bahwa hasil seleksi ini menunjukkan kualitas dan komitmen para peserta dalam mengikuti proses seleksi PPPK yang cukup kompetitif. Menurutnya, seleksi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada tenaga honorer yang telah lama bekerja di pemerintahan untuk mendapatkan status pegawai yang lebih jelas dan terjamin, melalui sistem perjanjian kerja yang lebih formal.
Dari 525 peserta yang dinyatakan lulus, terdapat pembagian kategori berdasarkan masa kerja mereka sebagai tenaga honorer. Sebanyak 280 orang di antaranya merupakan tenaga honorer dengan masa kerja lebih dari 10 tahun, 163 orang tenaga honorer dengan masa kerja lebih dari lima tahun, dan 82 orang lainnya memiliki masa kerja kurang dari lima tahun. Hal ini menunjukkan bahwa banyak di antara mereka yang telah berkontribusi cukup lama di instansi pemerintah namun belum memiliki status yang jelas. Oleh karena itu, penerimaan PPPK ini memberikan kesempatan untuk memperoleh pengakuan dan jaminan kerja yang lebih baik di masa depan.
Dalam pendaftaran dan seleksi PPPK tahap pertama ini, hanya tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dapat mengikuti seleksi. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya mereka yang sudah tercatat secara resmi yang dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya. Ahmad Usman mengimbau agar tenaga honorer yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan. Mereka diminta untuk mengisi daftar riwayat hidup dan melengkapi persyaratan lainnya secara elektronik melalui akun masing-masing di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id, dengan batas waktu pengumpulan dokumen hingga 31 Januari 2025.
Apabila peserta yang dinyatakan lulus tidak memenuhi persyaratan administrasi atau tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu yang telah ditentukan, mereka akan dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya. Oleh karena itu, Ahmad Usman mengingatkan para peserta untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan cermat agar tidak terjadi kendala pada tahap administrasi ini.
Sementara itu, pendaftaran PPPK tahap kedua juga telah dimulai pada 31 Desember 2024 dan awalnya dijadwalkan berakhir pada 7 Januari 2025. Namun, untuk memberikan kesempatan lebih banyak kepada peserta yang belum sempat mendaftar, pendaftaran tahap kedua diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Tahap kedua ini ditujukan bagi tenaga honorer yang belum terdaftar dalam database BKN. Hingga saat ini, sudah sekitar 672 orang yang terdaftar untuk mengikuti seleksi pada tahap kedua ini.
Pendaftaran tahap kedua ini memberikan peluang bagi tenaga honorer yang belum tercatat dalam database BKN untuk mengikuti seleksi PPPK, sehingga diharapkan dapat menjangkau lebih banyak tenaga honorer di Kabupaten Penajam Paser Utara yang selama ini belum memiliki status yang jelas. Ahmad Usman berharap, dengan adanya kesempatan ini, lebih banyak tenaga honorer yang bisa memperoleh status sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum atas kontribusinya dalam pemerintahan.
Kehadiran PPPK di Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Dengan meningkatnya jumlah tenaga honorer yang terikat dalam perjanjian kerja yang lebih formal, diharapkan proses pelayanan akan semakin efisien dan profesional. Selain itu, status PPPK ini juga memberikan jaminan bagi tenaga kerja yang sebelumnya hanya berstatus honorer, agar mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.