News  

Harga TBS dan CPO Kalteng Naik di Februari 2025

Writer: Redaksi | Editor: Sarina

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Prov. Kalimantan Tengah menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, untuk menghitung indeks K dan harga pada periode I bulan Februari tahun 2025, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Rabu (19/2/2025). (int)

Kabarkalimantan.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun untuk menghitung indeks K dan harga pada periode I bulan Februari 2025. Rapat ini berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng pada Rabu (19/2/2025).

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor, yang memimpin rapat tersebut, menyampaikan bahwa perhitungan harga TBS ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024. Ia berharap agar Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis dari regulasi ini dapat segera diterbitkan.

“Supaya bisa melaksanakan ketentuan dari Permentan 13 Tahun 2024 ini secara penuh, karena ada hal-hal yang harus sesuai petunjuk, terutama berkaitan dengan cara menghitung rendemen setempat,” ujar Achmad Sugianor.

Ia juga menambahkan bahwa penetapan harga ini bertujuan untuk menciptakan harga yang adil bagi pekebun maupun pabrik kelapa sawit (PKS), serta memastikan harga tersebut dapat diterapkan secara menyeluruh di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Provinsi telah diamanatkan untuk melakukan perhitungan harga TBS ini. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan harga setelah perhitungan dilakukan, sehingga antar kabupaten memiliki satu harga yang seragam di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. Hal yang sama juga berlaku di provinsi lainnya di Indonesia,” tegasnya.

Berdasarkan data realisasi kontrak penjualan Crude Palm Oil (CPO) dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) yang dikirimkan perusahaan pada periode 1 hingga 15 Februari 2025, harga CPO ditetapkan sebesar Rp14.102,10 per kilogram, mengalami kenaikan sebesar Rp473,17 dibandingkan periode sebelumnya. Sementara itu, harga Inti Sawit (PK) ditetapkan sebesar Rp10.881,36 per kilogram, dengan indeks K sebesar 91,07%.

Tim Pokja Penetapan Harga TBS juga menetapkan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I bulan Februari 2025 sesuai dengan umur tanaman sebagai berikut:

  • Usia 3 tahun: Rp2.430,35 per kilogram
  • Usia 4 tahun: Rp2.652,78 per kilogram
  • Usia 5 tahun: Rp2.866,40 per kilogram
  • Usia 6 tahun: Rp2.949,86 per kilogram
  • Usia 7 tahun: Rp3.008,91 per kilogram
  • Usia 8 tahun: Rp3.141,37 per kilogram
  • Usia 9 tahun: Rp3.224,53 per kilogram
  • Usia 10 – 20 tahun: Rp3.224,53 per kilogram

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perwakilan perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra, koperasi petani sawit, serta dinas yang membidangi perkebunan dari kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah.

Dengan adanya penetapan harga ini, diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekebun dalam menentukan harga jual hasil panen mereka, sekaligus mendorong stabilitas ekonomi sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah.