Kabarkalimantan.id — Menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) H. Rudy Mas’ud mengumumkan tiga kebijakan istimewa yang disebutnya sebagai “hadiah” untuk masyarakat. Kebijakan ini diumumkan pada Senin (31/3/2025) di Samarinda, dan berlaku mulai awal April 2025.
Dalam sambutannya saat pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid Baitul Muttaqien, Islamic Center Samarinda, Gubernur Rudy menyebut tiga kebijakan tersebut sebagai bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) untuk seluruh masyarakat Kaltim, sekaligus komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Tiga Kebijakan “THR” Masyarakat Kaltim:
- Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Kebijakan ini berupa pembebasan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kepemilikan pribadi. Masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan 2025.
“Tujuannya adalah sebagai validasi keakuratan data kepemilikan kendaraan bermotor serta mengoptimalkan kepatuhan masyarakat membayar pajak pada tahun 2026 mendatang,” ujar Rudy.
- Gratis Sewa Kios dan Lapak UMKM
Gubernur juga menetapkan pembebasan retribusi sewa bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menempati kios, petak, lapak, dan kantin milik Pemerintah Provinsi Kaltim. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan, mulai 8 April hingga September 2025.
“Kebijakan kios gratis ini didasari pertimbangan pengeluaran ekstra pada saat Idulfitri dan menjelang tahun ajaran baru 2025/2026 pada Juli mendatang, yang akan menjadi beban tersendiri bagi masyarakat kecil,” jelasnya.
Data Pemprov Kaltim menyebutkan, terdapat 488 kantin yang tersebar di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 243 SMA/SMK yang akan terdampak langsung oleh kebijakan ini.
- Gratis Karcis Masuk Objek Wisata Pemerintah
Gubernur Rudy juga memberikan akses gratis bagi masyarakat untuk memasuki objek-objek wisata yang dikelola oleh Pemprov Kaltim, berlaku sejak 31 Maret 2025. Kebijakan ini mencakup wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kota Samarinda.
“Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dan keluarga dapat menghibur diri mengunjungi tempat-tempat wisata milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tanpa harus membayar karcis masuk,” katanya.
Rudy juga menegaskan bahwa langkah ini diambil agar masyarakat lebih mengenal dan mencintai objek-objek wisata edukatif milik daerah.
Contoh Objek Wisata yang Dibuka Gratis:
- Api-Api di Penajam Paser Utara, dengan fasilitas penangkaran rusa yang mengajarkan keanekaragaman hayati.
- Museum Mulawarman di Kutai Kartanegara, tempat masyarakat dapat mempelajari sejarah dan budaya asli Kalimantan Timur.
- Lahan pertanian edukatif di Samarinda, tempat masyarakat dapat belajar bercocok tanam sambil menikmati kegiatan petik buah atau sayur.
“Dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap objek-objek wisata tersebut, diharapkan jumlah pengunjung akan semakin ramai di masa depan,” pungkas Rudy.