KabarKalimantan.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang lebih dikenal dengan nama Paman Birin. Paman Birin kini berstatus sebagai buronan setelah melarikan diri sejak penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK.
Status buron ini pertama kali terungkap dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Paman Birin atas penetapan tersangka yang dikeluarkan KPK. Sidang praperadilan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024.
Dalam sidang tersebut, Tim Biro Hukum KPK, yang diwakili oleh Nia Siregar, menyampaikan bahwa keberadaan Paman Birin masih belum diketahui. “Sampai saat ini, termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor),” kata Nia Siregar, merujuk pada upaya pencarian yang terus dilakukan oleh pihak KPK.
Sebagai langkah preventif, KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Paman Birin. Langkah ini diambil untuk mencegahnya melarikan diri ke luar Indonesia, mengingat statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sedang diselidiki.
Menurut Nia Siregar, meskipun Paman Birin tidak hadir dalam pemeriksaan, penetapan status tersangka terhadapnya sah secara hukum. “Penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia, sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap pemohon sebelum penetapan tersangka,” jelas Nia, merujuk pada prosedur hukum yang memungkinkan penetapan tersangka meski tanpa kehadiran langsung yang bersangkutan.
Penetapan Paman Birin sebagai tersangka merupakan bagian dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan penerimaan suap dalam proyek pembangunan lapangan sepak bola dan fasilitas olahraga lainnya di Kalimantan Selatan. Dalam perkara ini, sejumlah pejabat pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan turut terlibat, baik dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun pihak swasta.
Selain Paman Birin, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya, yang terdiri dari pejabat pemerintah provinsi dan pengusaha swasta. Di antaranya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah, dan beberapa pejabat lainnya.
Dua nama dari pihak swasta yang terlibat adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang diduga sebagai pemberi suap kepada para pejabat tersebut. Dalam operasi ini, KPK juga telah menggeledah kediaman Paman Birin pada 22 Oktober 2024 dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penting, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai kurang dari Rp 300 juta.
Sementara itu, pengacara Paman Birin, Soesilo Aribowo, menyatakan bahwa ia tidak mengetahui keberadaan kliennya saat ini. Soesilo menjelaskan bahwa komunikasi terakhir dengan Paman Birin terjadi pada awal-awal munculnya kasus ini. “Kami sudah berkontak ketika awal-awal dulu. Tentu sekarang, karena tidak ada hal yang diperlukan dari saya, saya tidak tahu persis di mana beliau,” kata Soesilo, mengungkapkan ketidaktahuannya soal lokasi Paman Birin.
Soesilo juga membantah anggapan bahwa Paman Birin melarikan diri ke luar negeri. Menurutnya, dengan status cekal yang telah dikeluarkan KPK, Paman Birin tidak mungkin bisa ke luar negeri. “Kan sudah dicekal, tidak mungkin beliau akan ke luar negeri. Saya melihat beliau hanya mencoba menenangkan diri sambil menunggu hasil sidang praperadilan,” ujarnya.
KPK menjerat para tersangka dengan berbagai pasal tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Untuk penerima suap, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12 B jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk pemberi suap, mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, serta Pasal 13 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan perkembangan ini, KPK terus berupaya mengusut tuntas kasus ini dan mencari keberadaan Paman Birin yang kini menjadi buronan. Sementara itu, proses hukum terhadap enam tersangka lainnya yang sudah ditahan terus berjalan, dan masyarakat menunggu langkah-langkah selanjutnya dalam penyelesaian kasus korupsi besar yang melibatkan sejumlah pejabat di Kalimantan Selatan ini.