Kabarkalimantan.id — PT Freeport Indonesia terus melakukan upaya reklamasi di kawasan eks tambang Grasberg, yang berlokasi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Kawasan ini, yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu lokasi tambang emas terbesar di dunia, kini menjadi fokus utama perusahaan untuk dipulihkan kembali agar dapat digunakan untuk tujuan lain yang lebih berkelanjutan. Manager Grasberg Surface Mine Engineering PT Freeport Indonesia, Sena Indra Wiraguna, menjelaskan bahwa saat ini sudah 570 hektare area eks tambang Grasberg yang telah ditanami vegetasi. Jumlah tersebut sekitar 60% dari total 920 hektare area yang akan dilakukan reklamasi dan revegetasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Sena menambahkan bahwa proses reklamasi dilakukan secara bertahap dan setiap tahunnya terdapat target yang harus dicapai. Proyek reklamasi ini bertujuan untuk memulihkan kondisi alam yang terdampak oleh kegiatan pertambangan yang telah berlangsung cukup lama. Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan, Freeport Indonesia memastikan bahwa setiap langkah reklamasi ini dilakukan dengan standar yang tinggi dan mengikuti pedoman yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. “Reklamasi dilakukan secara bertahap dan setiap tahun ada targetnya,” ujarnya saat ditemui pada Selasa, (10/12), di salah satu lokasi reklamasi di kawasan Grasberg.
Sena menjelaskan bahwa Freeport Indonesia memiliki target reklamasi kawasan eks tambang Grasberg seluas 65 hektare pada tahun 2024. Sebagai perusahaan yang sangat memperhatikan kelestarian lingkungan, Freeport Indonesia berkomitmen untuk terus menuntaskan reklamasi ini secara konsisten. Setelah 2024, perusahaan juga menargetkan reklamasi seluas 35 hektare masing-masing pada tahun 2025 dan 2026. Target ini sejalan dengan rencana reklamasi lima tahun yang telah disusun oleh Freeport Indonesia. Sena juga menegaskan bahwa reklamasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan restorasi alam yang baik.
Dia menyebutkan bahwa target reklamasi tersebut merujuk pada rencana reklamasi lima tahunan yang sudah disusun sebelumnya. Rencana tersebut juga telah disetujui dan dipantau oleh pihak-pihak yang berwenang, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. “Reklamasi dilakukan dengan mengacu pada rencana reklamasi lima tahun. Kami memastikan setiap langkahnya sesuai dengan regulasi yang diberlakukan oleh Kementerian ESDM,” jelasnya. Dengan mematuhi regulasi yang ada, Freeport Indonesia berharap bisa melakukan reklamasi dengan efektif dan efisien tanpa mengabaikan aspek lingkungan yang sangat penting.
Selain itu, Sena menambahkan bahwa setelah 2026, pihaknya akan merencanakan tahap reklamasi berikutnya dengan membuat rencana lima tahunan baru untuk melanjutkan upaya restorasi alam di kawasan eks tambang Grasberg. Proses reklamasi yang dilakukan oleh Freeport Indonesia tidak hanya sekadar menanami pohon atau vegetasi, namun juga mencakup upaya pengelolaan tanah, pengolahan air, dan pemulihan ekosistem secara keseluruhan. “Sisa target reklamasi setelah 2026 nanti akan kami buat rencana lima tahunan lagi,” ujarnya, menjelaskan rencana jangka panjang perusahaan dalam menjaga keberlanjutan ekosistem di kawasan tersebut.
Reklamasi yang dilakukan oleh Freeport Indonesia di kawasan Grasberg tidak hanya bermanfaat bagi alam, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Kegiatan reklamasi ini dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi penduduk lokal serta membantu mengembangkan ekonomi masyarakat melalui berbagai program pendampingan dan pemberdayaan yang dirancang oleh perusahaan. Selain itu, reklamasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan menjadi contoh bagi perusahaan lain yang memiliki lokasi pertambangan serupa untuk mengikuti jejak Freeport Indonesia dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Freeport Indonesia juga bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah dan non-pemerintah untuk memastikan bahwa setiap langkah reklamasi yang diambil sudah memenuhi standar internasional dalam hal perlindungan lingkungan. Keterlibatan berbagai pihak ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses reklamasi yang berlangsung tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan secara luas.
Melalui upaya reklamasi ini, Freeport Indonesia menunjukkan komitmennya untuk berkontribusi terhadap keberlanjutan alam dan menjaga keseimbangan ekosistem. Perusahaan ini ingin memastikan bahwa kawasan eks tambang Grasberg yang telah lama dieksploitasi dapat kembali menjadi kawasan yang produktif dan lestari, baik dari segi lingkungan maupun ekonomi. Dengan melanjutkan dan memperbaharui rencana reklamasi secara berkala, Freeport Indonesia berharap dapat menciptakan warisan lingkungan yang positif bagi generasi mendatang.