Menurutnya, program tersebut tidak semata-mata bertujuan mengurangi jumlah entitas, tetapi juga membentuk struktur bisnis yang lebih efisien dan terintegrasi. Telkom menilai banyaknya entitas anak usaha menimbulkan sejumlah tantangan, antara lain kompleksitas pengelolaan, potensi tumpang tindih kegiatan usaha, serta kebutuhan peningkatan efisiensi operasional. Melalui penataan tersebut, TelkomGroup mengembangkan struktur bisnis berbasis Holding Company–Operating Company (HoldCo–OpCo) agar masing-masing perusahaan operasional memiliki fokus usaha yang lebih jelas. Dalam proses transformasi, Telkom mengelompokkan portofolio bisnisnya ke dalam empat segmen utama, yakni Business to Consumer (B2C), Business to Business Infrastructure (B2B Infrastructure), Business to Business Information and Communication Technology (B2B ICT), serta International. Penataan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja masing-masing segmen, membuka peluang kemitraan strategis, dan meningkatkan nilai bisnis perusahaan. Telkom juga menargetkan valuasi perusahaan melampaui Rp550 triliun pada 2030 melalui penguatan struktur bisnis dan peningkatan profitabilitas. Nanang menjelaskan, program streamlining turut diarahkan untuk mengoptimalkan sumber daya perusahaan dan mengevaluasi bisnis yang memiliki margin keuntungan rendah. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan margin laba sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi atau EBITDA margin secara konsolidasi. Pada semester pertama 2026, Telkom melaporkan pertumbuhan pendapatan yang positif serta peningkatan profitabilitas pada kuartal kedua. Salah satu indikatornya adalah EBITDA margin yang kembali berada di atas 50 persen. Di tengah proses penataan anak usaha, Serikat Karyawan (SEKAR) Telkom menyatakan dukungan terhadap program transformasi perusahaan. Namun, Ketua Umum SEKAR Telkom, Nashri, menekankan pentingnya pelaksanaan program secara transparan dan berkeadilan, terutama dalam menyikapi dampaknya terhadap karyawan. “SEKAR Telkom mendukung streamlining sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan keberlanjutan bisnis Telkom. Kami juga mengapresiasi komunikasi yang telah terjalin dengan baik antara manajemen dan karyawan,” katanya. Nashri menegaskan bahwa penataan perusahaan harus tetap memperhatikan kesejahteraan, kepastian kerja, serta kenyamanan karyawan. “SEKAR Telkom juga sepakat bahwa pelaksanaan transformasi harus terencana, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kesejahteraan, kepastian kerja dan kenyamanan karyawan,” ujarnya. Sementara itu, manajemen Telkom menyatakan setiap keputusan penataan entitas dilakukan berdasarkan kajian menyeluruh, termasuk proses due diligence yang melibatkan pihak ketiga independen. Perusahaan juga menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Business Judgment Rule (BJR), terutama terhadap entitas yang memiliki persoalan hukum maupun potensi kerugian. Telkom turut mendorong percepatan penerbitan aturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara. Dalam pelaksanaannya, Telkom menyatakan akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan serta memastikan penyesuaian organisasi dan sumber daya manusia dilakukan dengan menghormati hak-hak karyawan yang terdampak. (*)Baca Juga : Respon Antrean Panjang BBM, Bupati Ketapang Desak Pertamina dan BPH Migas Ambil Langkah Cepat
News
FOKUS pada Bisnis Inti, PT Telkom Rampingkan 50 Entitas Anak Usaha
TelkomGroup mengembangkan struktur bisnis berbasis Holding Company–Operating Company (HoldCo–OpCo) agar masing-masing perusahaan operasional
Redaksi
Diperbarui
KabarKalimantan.id - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mempercepat program penyederhanaan atau streamlining terhadap 50 entitas di lingkungan TelkomGroup untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memfokuskan portofolio perusahaan pada bisnis inti.
Hingga semester pertama 2026, Telkom telah menyelesaikan penataan terhadap 24 entitas. Sementara itu, 26 entitas lainnya masih dalam proses evaluasi dan diupayakan dapat dituntaskan sepanjang tahun ini sesuai tahapan kajian dan ketentuan tata kelola perusahaan.
Program tersebut merupakan bagian dari transformasi Telkom dari Operating Holding menuju Strategic Holding melalui inisiatif TLKM 30, sekaligus mendukung kebijakan penataan portofolio BUMN yang didorong Danantara Asset Management (DAM) dan Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Direktur Utama Telkom, Nanang Hendarno, mengatakan percepatan penataan dilakukan untuk memastikan setiap entitas memiliki kontribusi yang jelas terhadap bisnis utama dan kinerja perusahaan.
“Arahan pemegang saham kami maknai sebagai mandat untuk bergerak lebih cepat tanpa mengorbankan kehati-hatian. Karena itu, setiap entitas kami evaluasi secara menyeluruh, apakah relevan dengan bisnis inti, berkontribusi pada nilai grup, dan memiliki prospek yang jelas,” ujar Nanang dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).
Pilihan Lain