Empat Petugas Pilkada Diberhentikan KPU Kapuas Hulu

(Int).

Kabarkalimantan.id — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu, Mohammad Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya telah memberhentikan dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan dua anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Langkah ini diambil setelah KPU mengetahui adanya ketidaknetralan dari petugas tersebut. Mohammad Yusuf menegaskan bahwa begitu pihaknya mengetahui adanya ketidaknetralan, tindakan tegas langsung diambil dengan memberhentikan petugas yang bersangkutan dan menggantikannya dengan orang lain yang dianggap dapat menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pilkada.

“Begitu kami tahu yang bersangkutan tidak independen langsung kami mengambil tindakan dengan memberhentikan dan menggantikannya dengan orang lain yang dapat menjaga integritas sebagai penyelenggara pilkada,” ungkap Yusuf kepada ANTARA, di Putussibau, Kapuas Hulu, Senin.

Yusuf menjelaskan lebih lanjut bahwa petugas PPS dan KPPS yang diberhentikan tersebut bertugas di wilayah Kecamatan Putussibau Utara dan Kecamatan Boyan Tanjung. Pemberhentian ini menunjukkan bahwa KPU Kapuas Hulu sangat serius dalam menjaga netralitas penyelenggara pemilu, terutama mengingat pentingnya peran KPPS dan PPS yang merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pilkada di tingkat desa dan dusun. Mereka bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang menjadi titik utama dalam proses pemilu.

Di Kabupaten Kapuas Hulu sendiri, terdapat 846 petugas PPS dan 4.795 petugas KPPS yang tersebar di 278 desa dan empat kelurahan di 23 kecamatan. Keberadaan mereka sangat krusial dalam memastikan kelancaran dan keabsahan jalannya Pilkada. Oleh karena itu, netralitas dan integritas mereka harus dijaga dengan ketat. Yusuf menegaskan bahwa menjaga integritas penyelenggara pemilu adalah syarat mutlak yang harus dilaksanakan tanpa kompromi. “Kita tidak ada tawar menawar, yang berkaitan dengan netralitas, begitu kita tidak netral maka langsung kami berhentikan,” ujar Yusuf dengan tegas.

Untuk memastikan hal tersebut, Yusuf menjelaskan bahwa KPU Kapuas Hulu sudah beberapa kali mengingatkan seluruh jajarannya agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dalam melaksanakan tugas. Imbauan tersebut tidak hanya disampaikan dalam pertemuan resmi, tetapi juga melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk grup WhatsApp, untuk memastikan semua anggota KPU Kapuas Hulu paham dan sadar akan pentingnya menjaga netralitas selama proses Pilkada.

“Kita selalu mengingatkan, baik secara langsung dalam kegiatan-kegiatan, bahkan di grup WhatsApp juga saya terus meningkatkan penekanan terkait pentingnya netralitas. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, agar Pilkada Kapuas Hulu bisa berjalan dengan adil dan tanpa kecurangan,” tambahnya.

Yusuf juga menanggapi keluhan mengenai intimidasi yang sering dialami oleh petugas KPPS atau PPS dari pihak-pihak tertentu. Menyadari potensi gangguan tersebut, KPU Kapuas Hulu telah memberikan bimbingan teknis dan pelatihan khusus kepada petugas PPS dan KPPS, terutama terkait dengan tugas mereka dalam proses pungut hitung suara yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Pelatihan ini bertujuan untuk mempersiapkan petugas agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang mencoba mengganggu jalannya pilkada.

“Kami sudah memberikan pelatihan intensif kepada semua petugas, dan kami juga menegaskan kepada mereka bahwa jika ada intimidasi, mereka harus segera melapor ke atasan dan pihak keamanan,” jelas Yusuf. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan petugas dalam menjalankan tugas mereka dengan jujur dan transparan.

Yusuf menegaskan bahwa KPU Kapuas Hulu sangat berkomitmen untuk menjaga agar Pilkada Serentak 2024 di wilayahnya berjalan lancar dan bebas dari kecurangan. Pihaknya akan terus memantau dan mengawasi jalannya proses pemilihan, serta akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang terbukti melanggar prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemilu, terutama yang berkaitan dengan netralitas.