DPPKUKM Kaltim Temukan Produk Bermasalah di Pasar Balikpapan

Writer: Redaksi | Editor: Sarina

Pengawasan kali ini terbagi menjadi dua tim. Tim 1 menyasar Pasar Pandansari, Robinson Swalayan, dan Hypermart Pentacity, sementara Tim 2 melakukan inspeksi di Pasar Sepinggan, MAXI Swalayan Sepinggan, dan Lotte Mart. (Doc. IG.beritapemprovkaltim)

Kabarkalimantan.id — Dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 2025, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur menggelar inspeksi terpadu di sejumlah pasar tradisional dan ritel modern di Kota Balikpapan. Dalam kegiatan tersebut, tim pengawas menemukan beberapa pelanggaran terkait kemasan produk dan labelisasi yang dinilai dapat merugikan konsumen.

Pengawasan ini dilakukan oleh dua tim gabungan yang menyasar lokasi-lokasi berbeda. Tim 1 melakukan inspeksi di Pasar Pandansari, Robinson Swalayan, dan Hypermart Pentacity. Sementara itu, Tim 2 menyasar Pasar Sepinggan, MAXI Swalayan Sepinggan, dan Lotte Mart. Inspeksi dilakukan sebagai bagian dari agenda rutin pengawasan keamanan produk menjelang hari raya besar keagamaan, yang identik dengan meningkatnya konsumsi masyarakat.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga DPPKUKM Kaltim, Syahrani, mengatakan bahwa dalam kegiatan pengawasan tersebut pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk produk yang tidak sesuai takaran serta barang tanpa label halal yang jelas.

“Kami menemukan produk beras dengan takaran tidak sesuai berat bersih yang tertera di kemasan,” ungkap Syahrani di Balikpapan, Kamis (13/3/2025).

Menurutnya, ketidaksesuaian berat bersih pada kemasan merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen. Produk yang ditawarkan ke pasar seharusnya telah melalui proses pengemasan dan penimbangan yang akurat, serta memenuhi standar informasi yang benar dan tidak menyesatkan.

Tak hanya itu, Syahrani juga menyoroti produk pangan yang tidak memiliki sertifikasi halal. Ia menilai hal tersebut bisa menimbulkan keresahan, khususnya bagi masyarakat Muslim yang membutuhkan kepastian atas kehalalan produk yang mereka konsumsi, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri.

“Selain itu, kami juga menemukan produk barang tanpa sertifikasi halal yang jelas, sehingga berpotensi meresahkan warga Muslim yang membutuhkan kepastian kehalalan produk yang dikonsumsi,” katanya.

Menanggapi temuan tersebut, pihak DPPKUKM Kaltim berencana akan menindaklanjuti hasil pengawasan dengan rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk mengambil langkah-langkah tegas terhadap para pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan.

“Setelah pengawasan ini, kami akan menggelar rapat dengan seluruh instansi terkait. Kami akan mendorong pemberian surat teguran kepada produsen yang terbukti melanggar aturan,” ujarnya.

Pengawasan ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan merupakan kerja sama lintas sektor antara berbagai institusi pemerintah daerah dan instansi vertikal. Adapun lembaga yang turut dilibatkan dalam kegiatan ini antara lain Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim; Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim; Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim; Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; Kepolisian Daerah Kalimantan Timur; serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Balikpapan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda pengawasan terpadu tahunan yang bertujuan untuk memastikan produk-produk yang beredar di masyarakat menjelang hari besar keagamaan tidak hanya tersedia dalam jumlah cukup, tetapi juga aman, layak konsumsi, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Syahrani menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menjaga hak-hak konsumen, serta memastikan distribusi barang kebutuhan pokok yang sehat dan adil.

“Kami berharap para pelaku usaha atau produsen semakin patuh terhadap regulasi, sehingga konsumen tidak dirugikan dan dapat berbelanja dengan rasa aman,” tambahnya.

Lebih jauh, ia juga mendorong masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk, termasuk memeriksa label halal, informasi kedaluwarsa, serta takaran yang sesuai dengan yang tertera di kemasan. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan meningkatnya pengawasan menjelang hari raya, diharapkan distribusi barang kebutuhan pokok di Kalimantan Timur dapat berjalan dengan lancar, adil, dan transparan, serta menciptakan kondisi pasar yang sehat dan saling menguntungkan antara produsen dan konsumen.