Menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 1446 Hijriah, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, menggelar Pengawasan Terpadu di sejumlah titik distribusi bahan pokok di Kota Samarinda, Rabu (12/3).
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga DPPKUKM Kaltim, Syahrani, mengatakan bahwa pengawasan ini menyasar berbagai komoditas pokok yang krusial menjelang hari raya.
“Dari kegiatan ini, bahan pokok yang diawasi meliputi beras, minyak goreng, cabai, bawang, tepung, makanan beku, daging sapi, daging ayam, telur, dan ikan,” ujar Syahrani usai kegiatan pengawasan.
Sebanyak delapan titik operasi pengawasan menjadi fokus kegiatan, yaitu: Pasar Ijabah, Pasar Sungai Dama, Farmer Market, Mega Swalayan, Pasar Kemuning, Pasar Baqa, Joy Mart, dan Era Mart.
Pengawasan ini melibatkan 11 stakeholder, yang terdiri dari instansi pemerintah dan lembaga terkait, serta dipimpin langsung oleh DPPKUKM Kaltim.
“Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk melindungi konsumen dari barang yang tidak memenuhi standar K3L (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan), serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan hak dan kewajibannya dalam menyediakan barang berkualitas,” ungkap Syahrani.
Dalam pelaksanaan pengawasan, perhatian khusus diberikan terhadap Minyakita, minyak goreng bersubsidi yang didistribusikan oleh pemerintah. Ditemukan adanya penjualan yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), serta praktik bundling atau penjualan bersyarat, yang telah dilarang oleh Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2023.
“Kami menemukan penjualan di atas HET yang tidak sesuai dan adanya indikasi bundling penjualan pada produk Minyakita, yang sudah dilarang berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2023,” tambah Syahrani.
DPPKUKM Kaltim telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan melayangkan surat teguran dari Kementerian Perdagangan RI kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.
Selain Minyakita, pengawasan juga mencakup merek minyak goreng lain seperti Tawon, Jar, Rizki, dan Fitri. Pemeriksaan dilakukan dengan pengukuran isi kemasan menggunakan alat takar resmi. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa volume minyak sesuai dengan label kemasan.
“Kami mengukur isi kemasan menggunakan alat takar dan hasilnya menunjukkan bahwa volume minyak goreng pada kemasan sesuai dengan yang tercantum pada label,” jelas Syahrani.
Pengawasan terpadu ini dilakukan secara menyeluruh dengan sejumlah parameter utama, di antaranya:
- Kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI)
- Labelisasi dan informasi konsumen
- Ketersediaan pasokan dan harga
- Aspek K3L (Kebersihan, Keamanan, Kesehatan, dan Lingkungan)
- Kepatuhan label halal
- Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT)
- Pemeriksaan izin edar (terutama untuk beras dan produk pangan olahan)
- P-IRT (Produk Industri Rumah Tangga)
- Sertifikat NKV (Nomor Kontrol Veteriner)
- Penggunaan bahan berbahaya dan cara penyimpanan produk
Minyakita merupakan program pemerintah sejak 2022 untuk menyediakan minyak goreng dengan HET Rp14.000/liter. Distribusi produk ini diatur ketat dan tidak diperbolehkan dijual dalam bentuk bundling.
Berdasarkan pantauan tim redaksi di lapangan, sejumlah pedagang di Pasar Kemuning dan Pasar Baqa masih menjual Minyakita di atas HET, yakni Rp16.000 hingga Rp17.000/liter.
Pemeriksaan mendalam juga mengonfirmasi bahwa beberapa merek lokal seperti Rizki dan Fitri memiliki variasi harga hingga 20% di antara pasar tradisional dan swalayan.