Kabarkalimantan.id — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menilai bahwa sektor tambang galian C kini didominasi oleh pasir silika. Sebelumnya, perizinan tambang galian C merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun pada tahun 2022, perizinan tersebut dialihkan kembali ke pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Kaltim, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan ini mengamanatkan agar pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam memberikan izin usaha pertambangan, dengan harapan dapat mempercepat proses perizinan dan mempermudah kontrol terhadap kegiatan pertambangan di daerah masing-masing.
Saat dimintai tanggapan mengenai persoalan izin tambang galian C di Kaltim, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan bahwa perizinan tambang galian C di daerah ini sudah berjalan dengan baik. “Artinya kita mengikuti prosedur karena perizinannya juga atur melalui OSS (Online Single Submission),” ujar Bambang kepada Korankaltimcom, Kamis (09/01). Proses perizinan yang dilakukan melalui sistem OSS ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi, serta menjamin transparansi dalam setiap tahapannya. Dalam pelaksanaannya, sistem ini diharapkan dapat mengurangi potensi kebocoran atau penyalahgunaan wewenang yang mungkin terjadi dalam proses pemberian izin.
Bambang juga menuturkan bahwa semua kegiatan pertambangan yang dilakukan di Kaltim sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Paling penting, kata dia, adalah memastikan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam perizinan, sehingga setiap kegiatan pertambangan yang dilakukan sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak melanggar ketentuan yang ada. Salah satu jenis pertambangan yang cukup dominan saat ini adalah tambang pasir silika, yang banyak ditemukan di wilayah Kaltim. Pasir silika menjadi salah satu komoditas penting dalam industri konstruksi dan manufaktur, sehingga permintaan terhadap bahan tambang ini cukup tinggi.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa kebanyakan perizinan tambang galian C di Kaltim saat ini adalah untuk bebatuan, pasir kuarsa, dan pasir silika. Ia juga menambahkan bahwa untuk tambang pasir silika sendiri sudah ada di beberapa titik di Kaltim, salah satunya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), meskipun volume produksinya tidak terlalu besar. “Untuk tambang pasir silika di Kaltim juga sudah ada di beberapa titik seperti di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), tetapi tidak terlalu besar juga,” ucapnya. Selain itu, di wilayah Muara Badak, Bambang mengungkapkan bahwa lahan untuk pertambangan pasir silika mencapai sekitar 200 hektar. Hal ini menunjukkan potensi sumber daya alam yang cukup besar yang dimiliki oleh Kaltim, namun perlu pengelolaan yang baik agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar.
Dalam upaya mengelola sektor pertambangan pasir silika ini, Bambang menyebutkan bahwa sebanyak 300 perusahaan pertambangan pasir silika di Kaltim dinaungi oleh Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika Indonesia (Pertamisi). Organisasi ini berperan dalam mengkoordinasikan kegiatan usaha pertambangan pasir silika di Kaltim, serta memastikan bahwa semua perusahaan yang terdaftar dapat mengikuti standar yang ditetapkan oleh pemerintah. “Mereka memang di bawah Pertamisi, tetapi (untuk kegiatan pertambangannya) kita tetap mengikuti sesuai prosedur yang disampaikan lewat OSS berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021,” jelasnya.
Peraturan tersebut mengatur tentang standar operasional dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara, serta memberikan pedoman yang jelas terkait izin usaha pertambangan, termasuk untuk tambang galian C. Dengan adanya regulasi yang jelas dan sistem OSS yang terintegrasi, diharapkan kegiatan pertambangan di Kaltim dapat berjalan dengan lebih terorganisir, efisien, dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam, agar kegiatan pertambangan tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan dan sosial yang ada di sekitar kawasan pertambangan.
Secara keseluruhan, meskipun ada beberapa tantangan dalam mengelola sektor pertambangan galian C, terutama dalam hal pemenuhan standar lingkungan dan pengawasan perizinan, Bambang Arwanto optimis bahwa sektor ini akan terus berkembang dengan baik. Dengan pengawasan yang ketat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan perusahaan, diharapkan bahwa pertambangan galian C di Kaltim dapat memberi manfaat besar bagi pembangunan ekonomi daerah, sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan.