Disperkim Balikpapan Tekan Pengembang Bangun Bendali Banjir

Writer: Redaksi | Editor: Ananda Puteri Megalia.S

Perumahan di Balikpapan wajib disertai bendali terutama yang rawan banjir (Pemerintah Kota Balikpapan)

Kabarkalimantan.id — Sejumlah perumahan di Samarinda dan daerah lainnya memang tak aman dari ancaman banjir. Karena itu, keberadaan bendungan pengendali banjir atau yang sering disebut bendali menjadi hal yang sangat penting dan bahkan menjadi keharusan dalam setiap pembangunan perumahan di kawasan yang rawan banjir. Bendali ini berfungsi untuk mengendalikan aliran air, mencegah terjadinya banjir besar yang bisa merusak lingkungan sekitar, dan memberikan perlindungan bagi warga yang tinggal di perumahan tersebut. Tanpa adanya bendali yang memadai, potensi banjir yang lebih parah sangat besar, mengingat curah hujan yang terus meningkat serta masalah tata kelola air yang masih belum optimal di beberapa wilayah.

Dalam upaya mengatasi masalah ini, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Balikpapan berencana untuk memanggil para pengembang yang belum melengkapi perumahan mereka dengan bendali, khususnya yang berada di kawasan rawan banjir. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi risiko banjir yang bisa terjadi di masa depan. Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan identifikasi terhadap para pengembang yang membangun perumahan di area yang berpotensi banjir. Mereka berencana untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan, untuk memastikan apakah perumahan tersebut sudah dilengkapi dengan bendali yang memadai atau belum.

“Jadi, kita sudah mengidentifikasi dan akan mengecek ke lapangan. Kalau kami ini kan menyesuaikan site plan saja. Kalau misalnya site plannya di situ ada bendali, ya dibuatkan bendali,” ujarnya saat dihubungi pada Minggu (12/01). Hal ini menunjukkan bahwa Disperkim sangat memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap pembangunan perumahan, dan akan berusaha sebaik mungkin untuk memastikan bahwa perumahan yang dibangun tidak hanya layak huni tetapi juga aman dari potensi bencana alam seperti banjir.

Rafiuddin menambahkan bahwa permasalahan banjir yang terjadi di Kota Balikpapan bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Perumahan dan Pemukiman saja. Namun, juga menjadi tanggung jawab bersama antara berbagai instansi terkait dan para pengembang perumahan. Kolaborasi antar instansi yang memiliki tugas dan kewajiban dalam pengelolaan air serta perencanaan pembangunan menjadi hal yang sangat penting agar banjir bisa dikendalikan dengan lebih efektif.

“Kita akan kendalikan, bagaimana caranya supaya air itu tidak langsung masuk ke saluran kota. Jadi itu memang nanti kami kolaborasi dengan teman-teman di OPD teknis terkait,” lanjut Rafiuddin. Dengan kolaborasi ini, diharapkan akan tercipta sebuah sistem yang lebih terpadu dalam penanganan masalah banjir, yang tidak hanya mengandalkan satu pihak saja, tetapi melibatkan berbagai pihak yang memiliki peran penting.

Salah satu fokus utama Disperkim adalah memastikan bahwa setiap site plan pada perumahan yang dibangun sudah mencantumkan pembangunan bendali sebagai langkah mitigasi banjir. Hal ini sangat penting mengingat tidak sedikit pengembang yang masih belum melaksanakan kewajiban ini meskipun sudah tercantum dalam site plan yang telah disetujui. Rafiuddin menegaskan bahwa pengembang yang belum memiliki bendali akan dipanggil untuk segera memenuhi kewajiban tersebut. Pengembang yang telah merealisasikan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan site plan yang disepakati juga akan diminta untuk melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Itu nanti akan kami identifikasi dan kami panggil yang belum punya segera melakukan itu,” ujarnya. Rafiuddin menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau dan melakukan evaluasi terhadap perumahan-perumahan yang ada di Balikpapan, untuk memastikan bahwa bendali benar-benar ada dan berfungsi sesuai dengan yang diharapkan.

Sebagai contoh, ia mengungkapkan bahwa ada perumahan yang seharusnya sudah dilengkapi dengan bendali sesuai dengan site plan, namun kenyataannya hingga kini belum ada bendungan pengendali banjir yang dibangun di lokasi tersebut. Hal ini tentu saja akan menjadi perhatian serius bagi Disperkim, agar pengembang dapat segera menyelesaikan kewajiban tersebut demi kepentingan bersama.

“Nanti kami cek lagi berapa sih perumahan-perumahan yang ada di Balikpapan ini yang site plannya sudah ada bendali dan yang belum, mereka harus dilakukan. Terutama yang berpotensi menyebabkan banjir di Balikpapan,” tambahnya. Ini adalah langkah yang sangat penting dalam mengurangi risiko banjir yang bisa terjadi akibat kesalahan dalam perencanaan dan pembangunan perumahan.

Teguran dan pembinaan kepada pengembang yang belum mematuhi kewajiban ini akan dilakukan oleh Disperkim. Pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban pembuatan bendali, terutama di kawasan yang rawan banjir, akan diharuskan segera membuat bendali sebagai salah satu solusi dalam mencegah banjir lebih parah. Sebab, perumahan memang salah satu faktor yang turut mempengaruhi tingkat keparahan banjir di daerah tersebut. Oleh karena itu, pengembang harus bertanggung jawab dan turut berpartisipasi dalam mengantisipasi dampak banjir yang bisa saja mengalir ke Kota Balikpapan, merusak lingkungan, dan mengancam keselamatan warga.

Dengan langkah ini, diharapkan kedepannya Kota Balikpapan dapat mengurangi risiko banjir dan mewujudkan pembangunan perumahan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.