Dishub Pontianak Tertibkan Juru Parkir Tunggak Retribusi

Petugas mendatangi juru parkir untuk menyampaikan secara persuasif agar melunasi tunggakan retribusi parkir. (ANTARA)

Kabarkalimantan.id — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Kalimantan Barat bersama Satpol PP Kota Pontianak mulai menertibkan juru parkir di sejumlah titik parkir yang menunggak retribusi parkir. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kelancaran pengelolaan perparkiran di Kota Pontianak, yang sangat penting untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta mendukung pendapatan daerah melalui retribusi yang seharusnya disetorkan oleh pengelola parkir.

“Para juru parkir di lokasi yang disasar kami menyambangi untuk meminta jukir menyampaikan ke koordinator parkirnya agar menyelesaikan tunggakan retribusinya. Bahkan sebagian jukir kabur meninggalkan lokasi saat melihat petugas datang,” ujar Kepala Seksi Perparkiran Dishub Kota Pontianak Desi Susanti di Pontianak, Selasa (18/12). Pernyataan ini menunjukkan bahwa masih ada pengelola parkir yang tidak menanggapi serius kewajiban mereka, yang tentunya merugikan daerah dan masyarakat.

Desi Susanti juga menjelaskan bahwa saat ini jumlah titik parkir yang menunggak setoran retribusi parkir sebanyak 54 titik parkir. Dari 54 titik parkir ini, terdapat tiga lokasi yang telah ditertibkan oleh petugas. Sebelumnya, Dishub telah memberikan peringatan kepada para koordinator parkir melalui surat, namun hingga saat ini belum ada upaya nyata dari pihak koordinator parkir untuk menyelesaikan kewajibannya. Tiga lokasi yang disasar petugas adalah PSP Jalan Patimura, Jalan Nusa Indah III, dan satu lokasi lainnya yang turut terdaftar dalam daftar tunggakan. Tindakan ini dilakukan setelah pengelola parkir yang berada di lokasi-lokasi tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakan retribusi mereka.

“Kita melakukan tindakan persuasif untuk mengingatkan kepada jukir karena koordinator parkir tidak ada di lokasi agar mereka segera menyelesaikan tunggakannya ke Kantor Dishub Kota Pontianak,” papar Desi. Dia menambahkan bahwa walaupun sudah dilakukan upaya persuasif, sebagian jukir yang bertugas di lokasi parkir ini justru kabur atau menghindar begitu melihat petugas mendekat. Hal ini menunjukkan adanya upaya penghindaran tanggung jawab dari pihak yang seharusnya mengelola retribusi parkir di Kota Pontianak.

Lebih lanjut, Desi mengungkapkan bahwa kisaran tunggakan retribusi parkir di lokasi-lokasi yang ditertibkan ini berkisar antara Rp1 juta hingga Rp18 juta. Tunggakan ini sudah tercatat di Dishub Kota Pontianak dan pengelola parkir yang terlibat telah mengantongi Surat Perjanjian Kerja sama (SPK). “Kita mengingatkan kepada mereka agar membayar seluruh tunggakannya, baik secara keseluruhan maupun dengan mencicil,” jelas Desi. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada para pengelola parkir yang memiliki tunggakan agar bisa segera melunasi kewajibannya dengan cara yang lebih mudah, yakni mencicil sesuai dengan kemampuan mereka.

Meski demikian, lanjutnya lagi, sebagian koordinator parkir yang terlibat dalam masalah ini sudah ada yang datang ke Dishub dan membuat pernyataan untuk menyelesaikan tunggakannya sebelum akhir tahun. Langkah ini menunjukkan adanya upaya dari beberapa koordinator parkir untuk menyelesaikan masalah mereka secara baik-baik. Pihak Dishub Kota Pontianak, lanjut Desi, akan mengevaluasi izin atau SPK pengelolaan parkir untuk tahun depan. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa pengelola parkir yang tidak bertanggung jawab terhadap kewajibannya tidak akan diberikan izin untuk melanjutkan kontrak mereka.

“Langkah awal kita lakukan persuasif, dengan menandatangani pernyataan untuk membayar tunggakan, jika tidak sanggup membayar sekaligus, bisa dilakukan secara mencicil,” kata Desi. Hal ini menunjukkan bahwa Dishub Kota Pontianak memberi kesempatan kepada koordinator parkir untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang lebih fleksibel, tetapi tetap menegakkan ketertiban dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim mengungkapkan bahwa jumlah titik parkir yang terdaftar di wilayah Kota Pontianak sebanyak 304 titik parkir. Menurutnya, bidang perparkiran sudah acapkali melayangkan peringatan kepada para pengelola parkir, dalam hal ini koordinator parkir yang terikat kontrak SPK dan menaungi juru parkir di wilayah parkirnya masing-masing, agar segera menyelesaikan tunggakan retribusi yang wajib disetorkan ke kas daerah.

“Apalagi ini mendekati akhir tahun, artinya segala potensi pajak maupun retribusi di OPD-OPD harus bisa dioptimalkan. Makanya kami minta pengelola parkir atau koordinator parkir bertanggung jawab terhadap kewajibannya,” kata Yuli. Pendekatan ini diambil untuk memaksimalkan pendapatan daerah menjelang akhir tahun, terutama melalui retribusi parkir yang seharusnya menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi pemerintah kota.

Terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto mendukung langkah Dishub dalam menertibkan lokasi parkir. Hal ini dalam rangka menegakkan peraturan daerah, terutama yang berkaitan dengan retribusi daerah yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah yang sah. “Retribusi maupun pajak parkir, memiliki fungsi, yakni pengendalian dan ketertiban serta pendapatan daerah,” tuturnya. Edi Suryanto menegaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk menciptakan sistem parkir yang lebih teratur dan optimal, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi pada peningkatan pelayanan publik dan pendapatan daerah.