- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah terkait RPJPD dan RPJMD.
- Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Nomor 6 Tahun 2020.
Kabarkalimantan.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Pelatihan Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalsel. Acara yang berlangsung di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Kalsel, Kota Banjarbaru, ini resmi dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Ahmad Bagiawan, mewakili Gubernur Kalsel, H. Muhidin, pada Senin (17/2).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Widyaiswara Indonesia Provinsi Kalsel, Dr. H. Rahmadi, serta Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis BPSDMD Kalsel, Zainal Abidin. Dalam pembukaan, dilakukan pengalungan tanda peserta kepada Rendi Irwansyah, S.Kom dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel serta Peni Lestari, S.IP dari Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kalsel.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Ahmad Bagiawan, Gubernur Kalsel H. Muhidin menegaskan bahwa Renstra merupakan dokumen strategis yang menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan.
“Renstra harus menggambarkan proses kinerja pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsinya. Dokumen ini menjadi kiblat pembangunan untuk lima tahun mendatang,” ujar Ahmad Bagiawan menyampaikan pesan Gubernur.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya Renstra yang tidak hanya berisi pekerjaan administratif, tetapi juga kebijakan yang dapat diimplementasikan dengan jelas. Renstra harus memiliki konsekuensi serta sasaran yang jelas, termasuk institusi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.
“Kita harus memiliki prioritas yang lebih bijak, tidak hanya terbatas pada tugas administratif, tetapi juga merancang kebijakan yang konkret dan dapat diimplementasikan,” tambahnya.
Dalam penyusunan Renstra, Ahmad Bagiawan menegaskan pentingnya konsistensi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal ini bertujuan untuk memastikan arah pembangunan Kalimantan Selatan tetap berkesinambungan.
“Diharapkan kinerja ASN dapat memperkuat arah pembangunan Kalimantan Selatan ke depan,” ujarnya.
Ahmad Bagiawan juga meminta para peserta diklat agar bersungguh-sungguh dalam mengikuti pelatihan ini, mengingat pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk mewujudkan tenaga kerja yang unggul dan profesional.
“Saya mengucapkan selamat mengikuti pelatihan kepada seluruh peserta ASN. Semoga ilmu yang diperoleh dapat diterapkan dengan baik,” katanya mengakhiri sambutan.
Kasubbid Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Perangkat Daerah Penunjang, Izzati Mulia Fardani, menjelaskan dasar hukum pelaksanaan pelatihan ini, yakni:
Pilihan Lain