Langsung ke konten
News

BSSN Ingatkan Ancaman Kebocoran Data Pemerintah Usai DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia

Pemerintah juga perlu memastikan setiap pertukaran informasi berlangsung secara aman dan dapat diverifikasi untuk mencegah penyalahgunaan maupun perubahan data tanpa izin

Redaksi
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan saat menyerahkan berkas dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026). (Source Sekretariat DPR)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan saat menyerahkan berkas dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026). (Source Sekretariat DPR)

KabarKalimantan.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengingatkan pentingnya pengamanan pertukaran data antar sistem pemerintahan menyusul pengesahan Undang-Undang Satu Data Indonesia oleh DPR RI.

Integrasi data kementerian dan lembaga dinilai tidak cukup hanya dengan menghubungkan berbagai sistem digital. Pemerintah juga perlu memastikan setiap pertukaran informasi berlangsung secara aman dan dapat diverifikasi untuk mencegah penyalahgunaan maupun perubahan data tanpa izin.

Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, Sulistyo menekankan bahwa perlindungan data harus mencakup komunikasi antarindividu maupun antarperangkat yang terhubung dalam sistem pemerintahan.

“Terkait RUU Satu Data Indonesia, kami memberikan catatan penting mengenai perlunya menjamin keamanan tidak hanya antar-individu, tetapi juga dalam hubungan dan pertukaran data antar-perangkat,” kata Sulistyo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

Menurut BSSN, pengamanan tersebut menjadi semakin penting seiring meningkatnya kebutuhan pertukaran data elektronik dalam pelayanan publik.

Informasi yang dikelola berbagai instansi, mulai dari data kependudukan, kesehatan, pendidikan hingga bantuan sosial, membutuhkan sistem pertukaran yang mampu menjaga keaslian dan integritas informasi.

Tanpa pengamanan yang memadai, keterhubungan antarsistem berpotensi memperluas dampak ketika terjadi gangguan keamanan atau penyalahgunaan akses.

Untuk memperkuat keamanan pertukaran data, BSSN mendorong pemanfaatan sertifikat digital sebagai salah satu instrumen dalam tata kelola informasi pemerintah.

Sertifikat digital dapat digunakan untuk membantu memverifikasi identitas pihak yang berkomunikasi serta mendukung pemeriksaan keaslian dokumen elektronik.

Melalui mekanisme tanda tangan digital yang sesuai, instansi penerima juga dapat memeriksa apakah dokumen mengalami perubahan setelah ditandatangani.

Namun, penggunaan teknologi tersebut tetap perlu disertai pengelolaan hak akses, pemeliharaan sistem, pemantauan ancaman, dan prosedur penanganan insiden.

Sulistyo menegaskan bahwa keberhasilan penerapan teknologi keamanan juga bergantung pada kemampuan sumber daya manusia yang mengelolanya.

“Keandalan sertifikat digital wajib ditopang oleh SDM yang punya kompetensi tinggi di bidang keamanan siber,” tegasnya.

Dengan demikian, penguatan keamanan data pemerintah tidak hanya membutuhkan perangkat dan infrastruktur digital, tetapi juga petugas yang memahami pengelolaan akses serta perlindungan informasi.

Sahkan UU Satu Data Indonesia

DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10/2026).

Regulasi yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal tersebut mengatur tata kelola data nasional, termasuk standardisasi, pertukaran data, keamanan informasi, dan pemanfaatannya untuk mendukung kebijakan pemerintah.

Aspek keamanan menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan regulasi tersebut, antara lain melalui penguatan standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, serta audit keamanan.

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Ledia Hanifa Amalia, juga mengingatkan bahwa integrasi data pemerintah tidak berarti seluruh informasi dapat diakses atau dipertukarkan secara bebas.

Data tetap memiliki klasifikasi terbuka, terbatas, dan tertutup. Penggunaannya harus mengikuti kewenangan serta ketentuan perlindungan data yang berlaku.

Dengan disahkannya regulasi tersebut, tantangan berikutnya adalah memastikan standar keamanan diterapkan secara konsisten oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Penguatan keamanan pertukaran data menjadi bagian penting agar integrasi sistem pemerintahan dapat mendukung pelayanan publik tanpa mengabaikan perlindungan informasi masyarakat. (*)

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua