Kabarkalimantan.id — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan melarang penggunaan kembang api jenis senapan suar di malam pergantian tahun baru. Larangan ini dikeluarkan mengingat potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh jenis kembang api tersebut, yang berisiko memicu kebakaran. Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali, dengan tegas menyampaikan bahwa penggunaan senapan suar sangat berbahaya, baik bagi keselamatan masyarakat maupun bagi lingkungan sekitar. “Kami sangat melarang penggunaan senapan suar karena ini sangat berbahaya,” ujarnya di Balikpapan pada Minggu (22/12).
Senapan suar merupakan jenis kembang api yang saat diluncurkan dapat menyebarkan serpihan yang sangat panas. Usman menjelaskan bahwa serpihan dari senapan suar yang jatuh ke permukaan bisa berisiko menyebabkan kebakaran, terutama jika jatuh di tempat-tempat yang mudah terbakar seperti atap rumah atau lahan kering. “Suar ini bisa saja tidak padam di udara, serpihannya bila jatuh ke rumah warga risikonya sangat besar, bisa jadi pemicu kebakaran,” tambahnya. Mengingat pentingnya menjaga keselamatan warga, BPBD Balikpapan mengingatkan masyarakat untuk mematuhi larangan ini dan menghindari penggunaan kembang api jenis senapan suar selama perayaan malam tahun baru.
Di sisi lain, Balikpapan saat ini sedang mengerjakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sangat besar, yaitu Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Minyak Balikpapan. Proyek ini mencakup fasilitas kilang minyak yang penting untuk mendukung perekonomian daerah dan nasional. Usman Ali mengungkapkan bahwa keberadaan proyek vital ini menambah urgensi pelarangan penggunaan senapan suar. “Tentu penggunaan kembang api jenis tersebut sangat berbahaya, maka kami melarang keras penggunaan senapan suar,” jelasnya. Dengan adanya proyek besar ini, menjaga keamanan dan keselamatan di sekitar lokasi proyek menjadi sangat krusial, mengingat potensi risiko yang dapat ditimbulkan oleh kembang api jenis senapan suar yang tidak terkontrol.
Lebih lanjut, Usman juga mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan kembang api jenis lainnya yang tidak termasuk dalam kategori senapan suar. Meskipun jenis kembang api lainnya dianggap lebih aman, tetap ada potensi bahaya yang harus diwaspadai. “Ini demi keselamatan bersama,” ungkapnya, menegaskan pentingnya kewaspadaan saat merayakan malam pergantian tahun agar tidak terjadi kecelakaan atau kejadian yang tidak diinginkan. BPBD Balikpapan berkomitmen untuk memastikan agar perayaan tahun baru berjalan dengan aman dan tertib bagi seluruh warga kota.
Untuk memastikan keamanan selama malam pergantian tahun, BPBD Balikpapan juga telah merencanakan pengamanan yang maksimal. Mereka akan menggencarkan patroli di berbagai titik strategis, terutama di kawasan yang berpotensi ramai pengunjung, seperti kawasan pantai. Usman Ali mengungkapkan bahwa BPBD Balikpapan akan mengerahkan sedikitnya 250 personel untuk bertugas selama perayaan Natal dan Tahun Baru. “Dari BPBD Balikpapan mengerahkan sedikitnya 250 personel pada perayaan Natal dan Tahun Baru,” jelasnya. Personel tersebut akan berjaga selama 24 jam di enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di kota Balikpapan untuk memberikan respons cepat jika terjadi sesuatu yang membahayakan.
Selain itu, BPBD Balikpapan juga akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Basarnas, TNI/Polri, serta Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) Kota Balikpapan. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat pengamanan dan memastikan bahwa perayaan tahun baru di kawasan-kawasan yang rawan, seperti kawasan pantai, dapat berjalan dengan lancar dan aman. “BPBD akan bekerja sama dengan Basarnas, TNI/Polri, serta Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) Kota Balikpapan, terutama untuk menjaga kawasan pantai yang diprediksi ramai pengunjung,” ujar Usman. Kerja sama antar lembaga ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama liburan tahun baru.
Polda Kaltim juga telah mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan kembang api di malam pergantian tahun, dan pihak kepolisian telah melakukan serangkaian kegiatan untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif. Dalam rangka Operasi Lilin Mahakam 2024, Polda Kaltim telah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang mencakup patroli dan razia terhadap penyakit masyarakat (Pekat). Salah satu fokus razia tersebut adalah penertiban penjual kembang api yang tidak memiliki izin. “Kami melakukan patroli dan razia terhadap penyakit masyarakat (Pekat) termasuk melakukan penertiban terhadap penjual kembang api yang tidak memiliki ijin,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yulianto.
Yulianto juga mengingatkan bahwa penggunaan kembang api harus mengikuti prosedur yang berlaku dan memiliki izin resmi. Pesta kembang api harus mendapatkan izin dari Markas Besar (Mabes) Polri melalui Badan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kabaintelkam Polri), sementara Polda Kaltim hanya mengeluarkan rekomendasi dan pengawasan. “Untuk izin pesta kembang api dikeluarkan oleh Mabes Polri melalui Kabaintelkam Polri, sedangkan dari Polda Kaltim hanya mengeluarkan rekomendasi dan pengawasan,” ujar Yulianto. Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan perayaan malam tahun baru dapat berjalan dengan aman tanpa menimbulkan masalah yang dapat membahayakan masyarakat.