Bawaslu Paser Tertibkan Algaka di Masa Tenang Pilkada

Penertiban Alat Peraga Kampanye (Algaka) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Paser bersama instansi terkait di Pusat Kota Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Tribun)

Kabarkalimantan.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser telah memulai langkah serius dalam menegakkan aturan selama masa tenang Pilkada 2024. Salah satu upaya tersebut adalah penertiban Alat Peraga Kampanye (Algaka) milik Pasangan Calon (Paslon) yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Penertiban ini berlaku untuk Paslon bupati dan wakil bupati Paser serta Paslon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur.

Langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan masa tenang, yang merupakan periode penting untuk memastikan bahwa masyarakat dapat merenungkan pilihan mereka tanpa pengaruh dari alat peraga kampanye. Ketua Bawaslu Paser, Nur Khamid, menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada tim sukses dari masing-masing Paslon untuk secara mandiri menertibkan Algaka.

“Kami sudah dua kali mengimbau setiap Paslon untuk melakukan penertiban secara mandiri, sehingga tadi malam pukul 11.59 WITA kami lakukan penertiban Algaka yang tersisa bersama instansi terkait,” ujar Nur Khamid, Minggu (24/11).

Penertiban Algaka di Kabupaten Paser melibatkan kerja sama lintas instansi, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Paser, dan Kodim 0904/Paser. Fokus penertiban awal dilakukan di pusat Kota Tanah Grogot, sementara di kecamatan lain, tugas ini dipercayakan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masing-masing.

“Kami tertibkan Algaka yang tersisa, untuk fokus penertibannya itu di pusat Kota Tanah Grogot. Sementara yang di kecamatan lainnya, akan dilakukan oleh Panwascam di masing-masing wilayah,” tambahnya.

Setiap Algaka yang telah diturunkan diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser maupun Satpol PP. Algaka tersebut kemudian dikumpulkan di terminal lama Tanah Grogot sebagai lokasi pengumpulan sementara. Dalam proses ini, Bawaslu memastikan tidak ada Algaka yang terlewatkan, termasuk yang masih terpajang di tempat umum.

Bawaslu Paser menunjukkan komitmen terhadap prinsip keberlanjutan dalam proses ini dengan memastikan bahwa Algaka yang terkumpul akan didaur ulang. Upaya ini tidak hanya membantu menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga mencerminkan pentingnya pengelolaan sampah kampanye dengan cara yang bertanggung jawab.

“Kalau untuk Algaka di kecamatan lain, diserahkan ke Panwascam masing-masing untuk titik pengumpulan Algaka itu,” jelas Nur Khamid. Ia menambahkan bahwa seluruh Algaka yang terkumpul di wilayah Tanah Grogot akan dikelola dan didaur ulang di lokasi pengumpulan.

Bawaslu menargetkan agar semua Algaka di Kabupaten Paser sudah bersih sebelum proses pungut hitung Pilkada dimulai. Dengan kerja keras dari seluruh tim yang terlibat, mereka berharap penertiban dapat diselesaikan pada sore hari, sehingga memastikan bahwa masa tenang benar-benar bebas dari segala bentuk kampanye visual.

“Paling tidak, sore ini sudah bersih semua. Kalau untuk Algaka di sekretariat pemenangan sudah disepakati tidak ditertibkan,” kata Nur Khamid. Hal ini berarti bahwa Algaka yang berada di dalam sekretariat tim pemenangan tidak akan disentuh selama mereka tidak dipajang di tempat umum.

Di tingkat kecamatan, Panwascam menjadi garda terdepan dalam melaksanakan penertiban Algaka. Mereka bertugas memastikan bahwa setiap kecamatan di Kabupaten Paser terbebas dari Algaka yang masih terpasang. Koordinasi antara Panwascam dengan Satpol PP setempat menjadi kunci keberhasilan dari proses ini.

Panwascam juga bertanggung jawab atas titik pengumpulan Algaka di wilayah mereka. Setelah terkumpul, Algaka tersebut akan dikelola sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga tetap mendukung komitmen Bawaslu terhadap pengelolaan yang berkelanjutan.

Langkah Bawaslu Paser dalam menertibkan Algaka menunjukkan komitmen lembaga ini untuk menciptakan suasana Pilkada yang bersih, adil, dan transparan. Masa tenang adalah momen penting yang harus dihormati oleh semua pihak, karena memungkinkan masyarakat untuk mempertimbangkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh dari kampanye aktif.

Penertiban Algaka juga merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan. Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat, Bawaslu berharap dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk penyelenggaraan Pilkada yang damai dan demokratis.

Melalui upaya ini, Bawaslu Paser menunjukkan bagaimana pengawasan pemilu dapat dilakukan secara efektif dengan kerja sama yang baik antara berbagai instansi. Langkah ini tidak hanya berkontribusi pada keberhasilan Pilkada 2024, tetapi juga menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan pemilu yang tertib dan sesuai dengan prinsip demokrasi.