Bapenda Kaltim Pastikan Target Pendapatan Daerah Tercapai

(Int).

Kabarkalimantan.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim) mengimbau masyarakat Benua Etam agar tidak khawatir terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2025. Pasalnya, Kaltim telah ditetapkan sebagai provinsi dengan tarif PKB terendah di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, di tengah maraknya isu kenaikan pajak seiring pemberlakuan dua opsen pajak baru pada 5 Januari 2025. Opsen tersebut meliputi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Tarif PKB Kaltim kami tetapkan sebesar 0,8 persen, jauh di bawah batas maksimum 1,2 persen yang diatur undang-undang. Ini menjadikan Kaltim sebagai provinsi dengan tarif pajak kendaraan terendah di Indonesia,” ujar Ismiati. Dengan penetapan tarif yang rendah ini, diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang wajib membayar pajak kendaraan tanpa merasa terbebani. Kebijakan ini juga menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pembangunan yang lebih merata.

Berdasarkan Pasal 83 Ayat (1) UU HKPD, tarif opsen PKB dan BBNKB masing-masing ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang. Namun, kebijakan Kaltim menunjukkan penurunan tarif yang signifikan dibandingkan banyak daerah lain. Ismiati menjelaskan bahwa tarif yang diterapkan di Kaltim jauh lebih rendah, hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sehingga pendapatan daerah bisa teroptimalkan tanpa memberatkan warga.

Menurut data Bapenda, sebanyak 28 provinsi mengalami kenaikan tarif PKB, dengan kenaikan tertinggi mencapai 0,492 persen di delapan provinsi. Sebaliknya, lima provinsi mengalami penurunan tarif PKB, dengan Kaltim mencatat penurunan tertinggi sebesar -0,422 persen. Sementara itu, untuk BBNKB, 29 provinsi mengalami kenaikan tarif, dengan kenaikan tertinggi sebesar 9,920 persen di dua provinsi. Di sisi lain, empat provinsi mengalami penurunan tarif, dan Kaltim kembali mencatat penurunan tertinggi sebesar -1,720 persen. Penurunan tarif di Kaltim ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat, karena mereka akan merasakan langsung manfaatnya dalam bentuk beban pajak yang lebih ringan.

Ismiati menegaskan bahwa kebijakan tarif pajak kendaraan bermotor yang lebih rendah di Kaltim bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah secara berkelanjutan. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih terbuka dan siap untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan. Mengingat pentingnya peran pajak dalam pembangunan daerah, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab mereka terhadap negara.

“Dengan tarif yang lebih rendah, masyarakat diharapkan tidak khawatir dalam membayar pajak kendaraan. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan menjaga stabilitas ekonomi warga,” jelasnya. Kebijakan pajak yang lebih rendah ini bukan hanya untuk memberi keringanan kepada masyarakat, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan begitu, masyarakat diharapkan bisa lebih produktif, sementara pendapatan daerah pun akan tetap terjaga.

Ia juga optimistis kebijakan ini tidak akan menghambat pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD). “Meski tarif diturunkan, kami yakin target PAD dapat tercapai. Karena kami yakin kesadaran masyarakat untuk bayar pajak akan meningkat,” tambahnya. Ismiati menilai bahwa penurunan tarif justru akan mendatangkan keuntungan jangka panjang, dengan masyarakat yang lebih taat dalam membayar pajak karena merasa tidak terbebani dengan tarif yang tinggi.

Ismiati berharap kebijakan tarif pajak terendah di Kaltim dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Pembayaran pajak yang tepat waktu dan sesuai aturan akan mendukung kelancaran pembangunan daerah dan mempercepat pemerataan kesejahteraan. Selain itu, dengan peningkatan kesadaran pajak, diharapkan lebih banyak masyarakat yang terlibat aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajaknya.

“Kebijakan ini tidak hanya untuk mengurangi beban masyarakat, tetapi juga untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah,” pungkasnya. Kebijakan yang berpihak pada masyarakat ini menjadi salah satu cara untuk mewujudkan Kaltim sebagai provinsi yang semakin maju, sejahtera, dan mandiri, serta menjadi contoh dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor yang seimbang antara kepentingan negara dan kebutuhan masyarakat.

Dengan kebijakan ini, Kaltim diharapkan menjadi contoh dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor yang tidak hanya berpihak pada masyarakat, tetapi juga tetap mendukung penguatan pendapatan daerah. Pendapatan daerah yang kuat akan memfasilitasi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik, yang pada gilirannya akan semakin meningkatkan kualitas hidup masyarakat.