Bahlil: Muhammadiyah Akan Kelola Lahan Tambang Adaro

Kabarkalimantan.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut organisasi masyarakat (ormas) Muhammadiyah akan mengelola eks lahan tambang PT Adaro Energy Tbk. Hal itu diungkapkan Bahlil di sela-sela kunjungannya ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) 68.76103 yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Sabtu (14/12). Ia menuturkan bahwa kebijakan pengelolaan lahan tambang oleh ormas keagamaan terus berjalan dan progresnya semakin terlihat. Salah satunya adalah Muhammadiyah yang tengah dalam proses untuk mengelola salah satu eks lahan tambang besar di Indonesia.

Bahlil menjelaskan bahwa proses tersebut memang sudah berlangsung cukup lama dan kini hampir sampai pada tahap akhir. Lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik Adaro pun kemungkinan besar akan diberikan kepada Muhammadiyah. “Sedang berproses untuk pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah, eks PKP2B kemungkinan besar, kalau saya nggak lupa, itu punya Adaro, kemungkinan besar,” ujar Bahlil. Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada ormas-ormas keagamaan dalam mengelola sumber daya alam di Indonesia, khususnya yang terkait dengan sektor pertambangan.

Dalam hal ini, Muhammadiyah bukan satu-satunya ormas yang mendapatkan kesempatan untuk mengelola lahan tambang. Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah lebih dulu menyelesaikan proses pengajuan izin pengelolaan lahan tambang. PBNU mendapatkan lahan tambang eks PKP2B dari PT Kaltim Prima Coal (KPC). Bahlil menambahkan, “NU sudah selesai, IUP (izin usaha pertambangan) sudah keluar kalau enggak salah, jadi tinggal NU yang jalan saja untuk mengelola tambang tersebut.” Ini menunjukkan bahwa pemerintah serius memberikan ruang kepada ormas-ormas besar seperti NU dan Muhammadiyah dalam pengelolaan sumber daya alam demi kepentingan umat.

Pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan ini bukanlah hal yang baru. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, termasuk pemberian hak kelola atas lahan-lahan tambang yang sebelumnya dikelola oleh perusahaan-perusahaan besar. Pemerintah sendiri telah menyiapkan setidaknya enam lahan tambang eks PKP2B yang akan diberikan kepada ormas-ormas keagamaan. Ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberdayakan ormas sebagai pengelola lahan tambang yang bisa mendukung program-program sosial dan keagamaan mereka.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan lahan-lahan tambang tersebut tidak hanya dapat memberikan manfaat ekonomi yang besar, tetapi juga membawa dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam konteks peningkatan kesejahteraan umat. Ormas-ormas keagamaan yang mengelola lahan tambang ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas, baik dalam bentuk program sosial, pendidikan, maupun pemberdayaan ekonomi umat. Ini juga sejalan dengan tujuan pemerintah untuk menciptakan keadilan sosial melalui pemanfaatan sumber daya alam yang ada di Indonesia.

Selain itu, Bahlil menekankan bahwa pengelolaan lahan tambang oleh ormas keagamaan diharapkan dapat berjalan dengan baik dan profesional. Ia berharap Muhammadiyah dan NU sebagai ormas yang sudah mendapatkan kesempatan ini bisa menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan memberikan kontribusi yang besar bagi kesejahteraan masyarakat. Pemberian izin pengelolaan tambang ini juga diharapkan dapat mempercepat proses transformasi sektor pertambangan Indonesia, yang selama ini lebih dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar, menjadi lebih inklusif dengan melibatkan ormas-ormas keagamaan yang memiliki basis massa yang besar dan tersebar di seluruh Indonesia.

Masyarakat pun menyambut baik kebijakan ini, karena dengan melibatkan ormas dalam pengelolaan sumber daya alam, pemerintah turut memberi ruang bagi organisasi-organisasi yang selama ini aktif dalam bidang sosial dan keagamaan untuk turut serta dalam pembangunan ekonomi negara. Hal ini juga diharapkan dapat memperkuat peran ormas dalam menjaga keberlanjutan dan pengelolaan alam secara bijaksana, serta meningkatkan transparansi dalam sektor pertambangan yang sering kali menjadi sorotan masyarakat terkait dengan dampak lingkungan dan sosialnya.