News  

9 PPNS Baru Dilantik untuk Perkuat Penegakan Hukum

Writer: Redaksi | Editor: Sarina

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat (Kakanwil Kemenkumham Kalbar) secara resmi melantik dan mengambil sumpah sembilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai instansi di Provinsi Kalimantan Barat. (int)

Kabarkalimantan.id Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat (Kakanwil Kemenkumham Kalbar) secara resmi melantik dan mengambil sumpah sembilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai instansi di Provinsi Kalimantan Barat. Acara yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar pada Kamis (27/02/2025) ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hajrianor, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Pemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menekankan pentingnya peran PPNS dalam penegakan hukum di daerah. Ia menjelaskan bahwa PPNS memiliki kewenangan khusus dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Oleh karena itu, profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas menjadi hal yang utama.

“PPNS memiliki peran strategis dalam menegakkan hukum di daerah. Oleh sebab itu, mereka harus menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam setiap tindakan. Sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya juga sangat diperlukan guna menciptakan kondisi hukum yang lebih tertib dan kondusif,” ujar Jonny Pesta Simamora.

PPNS yang dilantik kali ini berasal dari berbagai instansi, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mereka diharapkan dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk kepolisian dan Satpol PP daerah, dalam menjalankan tugas mereka.

Lebih lanjut, Jonny Pesta Simamora menyoroti pentingnya koordinasi yang baik antara PPNS dan Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

“Kami berharap PPNS dapat bersinergi dengan Satpol PP dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menciptakan kondisi ketertiban umum yang lebih baik,” tambahnya.

Menurut data dari Kanwil Kemenkumham Kalbar, sebelum pelantikan ini, jumlah PPNS yang terdaftar di Kalimantan Barat telah mencapai 138 orang dari berbagai instansi. Dengan penambahan sembilan PPNS baru, jumlah total PPNS di provinsi ini kini mencapai 147 orang.

Di akhir sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Kalbar berpesan kepada para PPNS yang baru dilantik agar selalu bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi etika profesi.

“Saya berharap para PPNS yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan loyalitas demi kepentingan negara dan masyarakat,” tutupnya.

Pelantikan ini diharapkan semakin memperkuat peran PPNS di Kalimantan Barat dalam mendukung penegakan hukum dan pelayanan publik, sekaligus menjadi langkah nyata dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum di berbagai sektor.