News  

3.246 ASN Dipastikan Bakal Pindah ke IKN Mulai Juli 2024

Ilustrasi ASN bakal dipindah ke IKN
Ilustrasi ASN (Foto:setkab.go.id)

KABARDAYAK.COM – Pemerintah telah mengonfirmasi rencana pemindahan sebanyak 3.246 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada rentang waktu Juli hingga November 2024. Pemindahan pertama akan melibatkan ASN dari 37 kementerian dan lembaga.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa telah disiapkan 1.740 hunian untuk para ASN yang akan dipindahkan. Pemindahan ini tidak sekadar relokasi fisik, tetapi juga merupakan transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik.

Anas menekankan perlunya persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) oleh setiap kementerian dan lembaga sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing. Pemindahan ASN dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional.

Proses pemindahan melibatkan berbagai upaya, termasuk transformasi cara kerja, simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN, dan penguatan koordinasi antar institusi, khususnya melibatkan ASN pemda penyangga IKN.

Pemerintah sedang mengkaji pemberian tunjangan khusus kepada ASN yang dipindahkan ke IKN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 71/1977. Anas menyatakan bahwa ASN tertentu yang memiliki alasan-alasan kuat dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

Lebih lanjut, tahapan pemindahan IKN, sesuai dengan UU IKN, dibagi dalam 5 fase. Fase pertama (2020-2024) mencakup pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan, fase kedua (2025-2029) pengembangan shared office di IKN, fase ketiga (2030-2039) pengembangan agile government, fase keempat (2035-2039) pembangunan Kota Cerdas Industri 4.0, dan fase kelima (2040-2045) pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence.

Kebijakan pemindahan tahap pertama berfokus pada perpindahan lembaga dan ASN, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital. Pemerintah berharap bahwa pemindahan IKN akan menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.