2025: Pontianak Tanpa Plastik, Lebih Hijau dan Sehat

Kantong belanja yang bisa digunakan sebagai pengganti kantong plastik (Int)

Kabarkalimantan.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat, secara resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di toko modern dan tempat usaha lainnya sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi dampak negatif plastik terhadap lingkungan serta menuju kota yang lebih ramah lingkungan. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 1 Januari 2025, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2024 tentang larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha. Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Pontianak berharap dapat memberikan dampak positif dalam jangka panjang bagi kesejahteraan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Penjabat Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, dalam keterangan resminya, menjelaskan bahwa isu lingkungan hidup adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Menurutnya, pihak pemerintah berperan sebagai pengatur kebijakan, sementara pengusaha dan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut. “Kita memang bertahap mencoba mengurangi bahkan menghilangkan penggunaan plastik karena dampaknya yang merusak lingkungan,” ujar Edi Suryanto di Pontianak, Ahad (05/01)

Ia juga menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi dampak negatif dari penggunaan plastik. Sebagai kota yang tengah berkembang, Pontianak harus mengambil langkah nyata untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup agar tercipta lingkungan yang sehat dan nyaman bagi masyarakat. Kebijakan larangan kantong plastik diharapkan dapat mempercepat transformasi menuju kehidupan yang lebih berkelanjutan dengan mengurangi sampah plastik yang mencemari lingkungan.

Edi Suryanto menegaskan bahwa meskipun kebijakan ini akan menimbulkan pro dan kontra di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat, penting untuk melihat sisi positif dari larangan ini. Dia menyoroti bahwa setiap keputusan pasti membawa tantangan, tetapi tantangan tersebut harus dihadapi dengan bersama-sama mencari solusi terbaik. “Setiap keputusan pasti ada tantangan, tetapi kita harus mencari jalan keluar bersama. Ini bisa menjadi peluang usaha baru, seperti penggunaan kantong dari kertas atau kantong belanja yang dapat diolah dan bukan berbahan plastik,” ujarnya. Dengan demikian, kebijakan ini juga membuka peluang bagi industri yang bergerak dalam pembuatan alternatif kantong belanja ramah lingkungan.

Selain itu, Pemkot Pontianak berharap bahwa kebijakan ini akan memacu perkembangan ekonomi yang lebih berkelanjutan, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan plastik. Pemerintah juga mendorong para pelaku usaha untuk berinovasi dengan menggunakan bahan-bahan alternatif yang ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik, seperti kantong berbahan kertas, kain, atau bahan daur ulang lainnya. Para pengusaha didorong untuk beradaptasi dengan kebijakan ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi sampah plastik.

Dukungan masyarakat terhadap kebijakan ini semakin terlihat, terutama di media sosial. Banyak warga yang menyambut baik langkah Pemkot Pontianak dalam mengurangi penggunaan plastik dan mendukung langkah pemerintah untuk menciptakan kota yang lebih hijau dan ramah lingkungan. Kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian alam semakin meningkat, dan mereka memahami bahwa langkah kecil, seperti tidak menggunakan kantong plastik, dapat memberikan dampak besar terhadap lingkungan. “Alhamdulillah, kesadaran masyarakat adalah kunci utama. Dengan dukungan masyarakat, kita bisa mewujudkan Pontianak sebagai kota yang ramah lingkungan,” kata Edi Suryanto.

Implementasi kebijakan ini akan diawasi dengan ketat oleh Pemkot Pontianak. Penjabat Wali Kota Edi Suryanto berencana untuk memantau langsung pelaksanaan larangan penggunaan kantong plastik di berbagai toko modern yang ada di kota tersebut. Ia ingin memastikan bahwa semua pelaku usaha mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan dan menggunakan bahan pengganti yang ramah lingkungan. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan kebijakan ini dapat terlaksana dengan baik dan dapat memberikan hasil yang maksimal.

Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan dampak yang positif terhadap pengurangan sampah plastik yang selama ini menjadi masalah besar bagi kota-kota besar di Indonesia, termasuk Pontianak. Sampah plastik yang tidak terkelola dengan baik dapat mencemari lingkungan, merusak ekosistem, dan membahayakan kesehatan manusia. Oleh karena itu, pengurangan penggunaan kantong plastik merupakan salah satu upaya untuk menjaga kebersihan dan kelestarian alam. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkot Pontianak dalam menjalankan program-program lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Dengan dukungan dari pemerintah, pengusaha, dan masyarakat, langkah ini diharapkan dapat memotivasi lebih banyak daerah lain di Indonesia untuk mengikuti jejak Pontianak dalam mengurangi sampah plastik. Selain itu, kebijakan ini juga dapat menjadi contoh bagi kota-kota besar lainnya di dunia dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan kerusakan lingkungan yang semakin mendesak. Sebagai kota yang berkembang, Pontianak dapat menjadi teladan dalam upaya melindungi bumi dengan langkah-langkah sederhana namun berdampak besar, seperti larangan penggunaan kantong plastik.