2 Pengedar Sabu di Samarinda Diamankan Anggota Polsek Sungai Kunjang

Barang Bukti Pelaku (Foto: Polres Samarinda).

KabarKalimantan.id — Anggota Polsek Sungai Kunjang yang dipimpin Kapolsek Kompol Zainal Arifin mengamankan dua pelaku diduga pengedar anrkotika jenis sabu-sabu, berinisial SR alias RD dan AP alias BY.

Kedua pelaku tersebut dibekuk di wilayah kelurahan loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, usai mengedarkan narkoba tersebut.

“Awalnya unit Opsnal mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jl. Jakarta Kel.Loa bakung Kec.Sungai Kunjang Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu. Setelah itu Pelapor dan Saksi melakukan observasi dengan cermat pada alamat tersebut,” kata Kapolsek Kompol Zainal Arifin, Sabtu (13/7).

Lanjut Kompol Arifin menyampaikan pada hari kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 14.45 wita, pelapor dan saksi mencurigai terhadap 1(satu) orang Laki-laki yang mengaku bernama SR alias RD yang sedang membuang sesuatu di tempat sampah di depan penjagaan Polsek Sungai Kunjang, setelah di lakukan pengecekan oleh saksi didapati 1 (satu) buah Pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu-sabu serta satu set alat hisap atau bong dan setelah di tanyakan pelaku mengakui barang bukti tersebut milik pelaku.

Setelah itu dilakukan pengembangan oleh Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang mengamankan kedua pelaku, saat dilakukan penggeledahan oleh Saksi ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas merk Polo warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah kotak rokok yang dilapisin plastik hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus Poket sabu dengan berat 0,72 (nol koma tujuh dua) Gram Brutto.

“Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mako Polsek Sungai Kunjang guna Proses penyidikan lebih lanjut.” tutupnya.