KabarKalimantan.id – Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat terus menjadi perhatian. Polda Kalbar tercatat telah menangani 33 laporan yang berkaitan dengan korporasi, sementara 68 kasus lainnya melibatkan perorangan.
Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Kamis (29/10/2026).
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum harus menyasar setiap pihak yang terbukti melanggar, termasuk perusahaan yang lalai mencegah kebakaran di wilayah konsesinya.
Menurutnya, perusahaan yang berulang kali mengalami kebakaran di arealnya dan tidak memenuhi kewajiban pencegahan dapat menghadapi konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti perusahaan itu berulang kali mengalami kebakaran di arealnya, kemudian tidak menyiapkan alat pemadam kebakaran dan sebagainya, ini juga bisa diproses secara hukum untuk pembatalan perizinan,” ujar Ria Norsan.
20 Korporasi Jadi Tersangka Secara Nasional
Berdasarkan data Bareskrim Polri yang dipaparkan dalam konferensi pers tersebut, secara nasional tercatat 104 laporan terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla.
Total luas lahan terbakar yang tercatat dalam paparan tersebut mencapai 29.168,78 hektare.
Dari penanganan perkara itu, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara di Kalimantan Barat, Polda Kalbar telah menangani 33 laporan terkait korporasi.
Untuk perkara yang melibatkan perorangan, tercatat 68 kasus. Sebanyak 31 kasus masih dalam proses penanganan, sedangkan 37 kasus lainnya telah selesai ditangani.
Data tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum karhutla tidak hanya berkaitan dengan aktivitas masyarakat, tetapi juga mencakup dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha.
Meski demikian, laporan yang berkaitan dengan korporasi tidak otomatis berarti seluruh perusahaan yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Aturan Pembakaran Lahan Tradisional
Selain menyoroti tanggung jawab perusahaan, Ria Norsan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.
Ia menjelaskan bahwa praktik pembakaran lahan berdasarkan kearifan lokal memiliki ketentuan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu ada kriteria dan ketentuan-ketentuannya. Masyarakat bisa membakar dengan ketentuan yang diikuti dan, insyaallah, terhindar dari proses hukum,” katanya.
Menurut Ria Norsan, masyarakat harus memperhatikan kondisi cuaca, membuat sekat bakar, serta memastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.
Ia juga meminta agar kegiatan yang berkaitan dengan pembakaran lahan dilaporkan kepada kepala desa atau pejabat setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan membakar saat panas tinggi. Sebelum membakar, harus dibuat sekat dan dilaporkan terlebih dahulu kepada kepala desa atau pejabat setempat. Yang ketiga, jangan meninggalkan api saat masih terbakar,” tegasnya.
Ria Norsan mengingatkan bahwa pembakaran yang melanggar aturan, terutama jika menyebabkan api merembet ke kawasan lain, dapat berujung pada proses hukum.
Perkuat Patroli dan Pencegahan
Dalam kesempatan tersebut, Ria Norsan juga meminta pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan satuan tugas terkait untuk memperkuat upaya pencegahan karhutla.
“Pesan saya, jangan coba-coba membakar lahan sembarangan. Kita ingin Kalbar bebas asap dan bebas karhutla. Musim kemarau ini sangat rawan. Saya minta para bupati, camat, kepala desa, dan seluruh satgas memperkuat patroli, sosialisasi, dan kesiapsiagaan,” ujarnya.
Ia turut menekankan pentingnya mengoptimalkan bantuan pemerintah pusat untuk penanganan karhutla yang telah disalurkan kepada pemerintah daerah di Kalimantan Barat.
Menurutnya, dukungan tersebut perlu dimanfaatkan tidak hanya untuk penanganan kebakaran, tetapi juga untuk memperkuat kesiapsiagaan dan pencegahan.
Ria Norsan berharap penegakan hukum yang konsisten dapat meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran dan kabut asap.
“Harapan saya, dengan penegakan hukum yang tegas ini, masyarakat terlindungi, perusahaan lebih bertanggung jawab, serta kualitas udara dan kesehatan warga Kalbar terjaga,” ujarnya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabareskrim Polri, jajaran Polda Kalbar, Pangdam XII/Tanjungpura, Kajati Kalbar, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Barat.