KabarKalimantan.id – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan bersama Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan menemui mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (23/10/2026).
Di hadapan mahasiswa, Ria Norsan menanggapi sejumlah persoalan yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut, mulai dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), ketersediaan bahan bakar minyak (BBM), pemadaman listrik, hingga tuntutan terkait penegakan hukum.
Dalam dialog itu, mahasiswa juga mempertanyakan ketidakhadiran Gubernur pada aksi sebelumnya.
Menanggapi kritik tersebut, Ria Norsan menjelaskan bahwa pada 21 Oktober 2026 dirinya tengah memimpin pertemuan bersama akademisi dan pakar gambut untuk membahas langkah mitigasi serta pemulihan pascakarhutla di Kalimantan Barat.
Pada hari yang sama, ia juga melakukan koordinasi dengan Pertamina dan PLN untuk membahas persoalan pasokan BBM serta gangguan layanan kelistrikan yang dikeluhkan masyarakat.
Sementara pada 22 Oktober 2026, Ria Norsan berada di Jakarta untuk memenuhi undangan penerimaan penghargaan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Award 2026 sebagai yang terbaik di wilayah Kalimantan.
Terkait karhutla, Ria Norsan mengungkapkan bahwa berdasarkan data per 22 Oktober 2026, masih terdapat 22 titik api yang terkonsentrasi di Kabupaten Ketapang.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama seluruh pihak terkait terus berupaya memadamkan sisa titik api agar penanganan karhutla dapat segera dituntaskan,” ujarnya.
Persoalan pasokan BBM dan pemadaman listrik juga menjadi perhatian pemerintah provinsi. Ria Norsan menyebut koordinasi dengan Pertamina dan PLN telah dilakukan untuk mencari penyelesaian atas kendala yang dihadapi masyarakat.
“Kami terus berkoordinasi untuk memastikan ketersediaan pasokan BBM dan mendorong perbaikan layanan kelistrikan agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,” katanya.
Selain persoalan pelayanan publik dan lingkungan, mahasiswa turut menyampaikan aspirasi mengenai penegakan hukum, termasuk dugaan tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aksi tersebut.
Menanggapi hal itu, Ria Norsan menegaskan bahwa proses penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Ia berharap setiap persoalan dapat ditangani secara profesional dan adil.
Di tengah berbagai kritik yang disampaikan, Ria Norsan mengapresiasi mahasiswa yang telah menyuarakan aspirasi mengenai kondisi Kalimantan Barat.
Menurutnya, kritik dan masukan dari mahasiswa merupakan bagian dari partisipasi masyarakat yang perlu mendapat ruang dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan mendorong penyelesaian berbagai persoalan melalui komunikasi serta dialog yang konstruktif.
Ria Norsan juga mengajak mahasiswa untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai, santun, dan tertib, dengan menjaga ketertiban umum serta fasilitas publik.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, lanjutnya, akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menindaklanjuti persoalan yang disampaikan, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.