Langsung ke konten
Kalbar

Gubernur Ria Norsan Siapkan Skema BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi Relawan Karhutla di Kalbar

Pembahasan akan mencakup mekanisme kepesertaan, sumber pembiayaan, penetapan penerima manfaat, hingga prosedur pengajuan klaim

Redaksi
Gubernur Ria Norsan Ria Norsan saat menghadiri kegiatanWawancara Nasional Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek Award) 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Gubernur Ria Norsan Ria Norsan saat menghadiri kegiatanWawancara Nasional Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek Award) 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

KabarKalimantan.id - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mendorong pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghadapi berbagai risiko saat bertugas di lapangan.

Usulan tersebut disampaikan Ria Norsan dalam Wawancara Nasional Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek Award) 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut Norsan, relawan memiliki peran penting dalam membantu pemadaman dan mencegah meluasnya kebakaran. Namun, pekerjaan yang mereka lakukan juga memiliki risiko keselamatan yang perlu mendapat perhatian.

“Relawan karhutla berperan penting dalam membantu pemadaman dan mencegah api meluas, serta mengurangi dampak kebakaran terhadap masyarakat dan lingkungan. Tugas mereka juga memiliki risiko, sehingga perlindungan jaminan sosial perlu dipertimbangkan,” ujar Norsan.

Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Kalbar akan menindaklanjuti usulan tersebut melalui kajian teknis bersama perangkat daerah dan instansi terkait.

Pembahasan akan mencakup mekanisme kepesertaan, sumber pembiayaan, penetapan penerima manfaat, hingga prosedur pengajuan klaim.

“Ke depan, komitmen saya selaku Gubernur akan langsung menindaklanjuti secara maksimal bersama dinas teknis terkait untuk merumuskan kajian teknis dan berkoordinasi dengan seluruh instansi vertikal yang terlibat,” katanya.

Norsan berharap pembahasan tersebut dapat menghasilkan skema perlindungan yang sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan relawan di lapangan.

Pada kesempatan yang sama, Norsan memaparkan perkembangan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalbar.

Hingga triwulan III 2026, jumlah pekerja yang tercakup dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 785.310 orang atau 30,15 persen.

Persentase tersebut meningkat dibandingkan capaian pada 2025 yang sebesar 27,36 persen.

Meski demikian, perluasan kepesertaan masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama banyaknya pekerja sektor informal, kondisi geografis Kalbar, serta keterbatasan literasi masyarakat mengenai jaminan sosial.

Untuk meningkatkan cakupan perlindungan, Pemprov Kalbar mengupayakan dukungan pembiayaan melalui APBD, APBDes, dan badan usaha.

Pada 2026, perlindungan yang didukung APBD ditargetkan menjangkau 42.442 pekerja.

Sementara itu, untuk 2027, pemerintah provinsi menargetkan perlindungan bagi 50 ribu pekerja rentan, termasuk relawan bencana.

“Pada 2027, kami menargetkan perlindungan bagi 50 ribu pekerja rentan, termasuk relawan bencana. Kami juga akan memperkuat regulasi daerah dan kolaborasi melalui Forum CSR/TSBLP, serta mendorong evaluasi dukungan APBD kabupaten dan kota,” ujar Norsan.

Pemprov Kalbar juga menyiapkan sejumlah langkah untuk memperluas kepesertaan, antara lain melalui aplikasi E-TSBLP, sistem SILPBJ-Kalbar, dan Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

Melalui langkah tersebut, pemerintah provinsi berupaya meningkatkan akses perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk kelompok rentan dan relawan yang menjalankan tugas berisiko.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua