Fathoni menilai kewenangan Direktur terbatas dalam merespons tuntutan pekerja, seperti permintaan dipekerjakan kembali, pembayaran upah, bonus, tunjangan hari raya (THR), hingga BPJS Ketenagakerjaan. “Keputusan terkait kasus kami ini ada di Presiden Direktur,” katanya. Selain PHK, Fathoni juga menyoroti dugaan ketimpangan perlakuan antara tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing (TKA), khususnya asal China. Ia menyebut TKA berada dalam pengawasan berbeda meski bekerja di divisi yang sama, serta memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan. “Banyak keputusan ditentukan oleh pimpinan China, bukan manajemen lokal,” ujarnya. Ia juga mengklaim keputusan manajemen lokal dapat dibatalkan jika tidak mendapat persetujuan dari pihak pusat.Baca Juga : Ancam Mantan Istri dengan Senjata Api, Pria Pontianak Diringkus di Hotel
Ekonomi Bisnis
Sengketa PHK Karyawan PT WHW AR Ketapang Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Laporan diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ke Dittipidter Bareskrim
Redaksi
Diperbarui
KabarKalimantan.id – Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR), Ketapang, Kalimantan Barat, naik ke tingkat nasional setelah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak berserikat, kebebasan berpendapat, serta praktik union busting (upaya menghambat atau menekan aktivitas serikat buruh, termasuk melalui PHK).
Salah satu pekerja yang terdampak, Muhammad Fathoni, mengatakan laporan diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP KSBSI) ke Dittipidter Bareskrim.
“Laporan dari organisasi sudah disampaikan ke Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Fathoni, Rabu 6 Mei 2026.
Polisi telah memanggil Direktur PT WHW, Deyong Tian, pada 27 April 2026 untuk dimintai keterangan. Sementara Presiden Direktur PT WHW AR, Zhou Wei, disebut berada di China.
Pilihan Lain