Kabarkalimantan.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah mematangkan strategi untuk memastikan penyerapan anggaran tahun 2025 berjalan optimal. Fokus utama pada dua area krusial: pemilihan barang dan jasa serta pelaksanaan kegiatan. Pemprov Kaltim berkomitmen untuk menghindari adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang signifikan pada tahun mendatang.
Untuk memaksimalkan serapan anggaran, Pemprov Kaltim telah melakukan beberapa langkah strategis, seperti pendampingan dalam pengadaan barang dan jasa pada tahap penyusunan anggaran sebelum menjadi DPA SKPD. Penyusunan perencanaan pengadaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) didorong melalui surat edaran, serta perhatian khusus diberikan pada kualitas perencanaan pengadaan melalui penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) SKPD.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga menginstruksikan pelaksanaan pemilihan penyedia barang dan jasa sebelum tahun anggaran dimulai, termasuk melalui tender dini untuk pekerjaan yang membutuhkan kontrak di awal tahun. Monitoring pengisian RUP SKPD dan proses pemilihan pengadaan berbasis digital juga terus dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas.
Pada sisi pelaksanaan kegiatan, Pemprov Kaltim mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan melalui surat edaran serta monitoring berkala melalui Rapat Pengendalian Operasional Kegiatan (Radalok) setiap kuartal. Rapat pimpinan berkala yang melibatkan pimpinan daerah dan perangkat daerah juga dilakukan untuk koordinasi dan evaluasi.
Selain itu, kebijakan akan diterbitkan jika ditemukan masalah di lapangan untuk memastikan setiap program dan kegiatan dapat berjalan sesuai harapan. Pada awal tahun 2025, target serapan anggaran minimal ditetapkan sebesar 95%, dengan penyesuaian berdasarkan hasil monitoring berkala yang memungkinkan target realisasi lebih realistis.