KabarKalimantan.id — Sebanyak 282 Perusahan Perkebunan hanya 199 perusahaan yang ada di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) terdaftar di aplikasi SIPERIBUN (Sistem Informasi Perizinan Perkebunan).
Dinas Perkebunan melansir jika data terkini menunjukkan dari 282 Perusahaan Perkebunan yang ada di Kaltim telah melaporkan melalui aplikasi SIPERIBUN sebanyak 199 PBS dari 340 IUP, namun masih ada kendala pada kelengkapan data. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal saat memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi pelaporan perizinan perkebunan berbasis online di Hotel Gran Senyiur, Rabu (24/7).
Berdasarkan Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023, luas kawasan pertanian di wilayah ini mencapai 3.452.553,66 hektar, dengan komoditas kelapa sawit mendominasi area seluas 1.411.861 hektar.
Kadis Perkebunan Kaltim Rizal mengatakan, masih terdapat kendala dalam kelengkapan data yang dilaporkan. SIPERIBUN bertujuan memperkuat tata kelola perizinan, bebas korupsi, serta meningkatkan koordinasi antar K/L dan pemerintah daerah.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi meminta pemerintah daerah mendukung proses self-reporting dan mendorong penggunaan aplikasi SIPERIBUN, sebuah sistem informasi berbasis teknologi yang dikembangkan bersama KPK dan KSP.
Lanju Rizal menyampaikan dalam pertemuan tersebut dapat meningkatkan pengetahuan mengenai pelaporan di sektor perkebunan dan memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mencapai target tata kelola industri kelapa sawit yang lebih baik.
“Kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah diharapkan dapat memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit dan mencapai target-target yang diharapkan dengan menggunakan bahasa yang sama dalam upaya perbaikan.” terangnya.
Kegiatan mengahadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perkebunan dan GAPKI Cabang Kalimantan Timur.