Walhi Kalteng Laporkan 12 Perusahaan atas Dugaan Kejahatan Lingkungan ke KLHK dan Kemenhut

Ilustrasi - Kerusakan lingkungan

KabarKalimantan.id — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah secara resmi melaporkan 12 perusahaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) atas dugaan pelanggaran dan kejahatan lingkungan yang memperparah kerusakan alam di Kalimantan Tengah. Laporan ini disampaikan dalam audiensi bersama Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dan Kemenhut pada 22 Mei 2025.

Dua belas perusahaan tersebut terdiri dari lima perusahaan perkebunan kelapa sawit, lima perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), serta dua perusahaan pertambangan batu bara. Menurut Walhi, perusahaan-perusahaan itu terindikasi melakukan berbagai pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup, tata kelola, serta sosial ekonomi masyarakat sekitar.

Manajer Advokasi, Kampanye, dan Kajian Walhi Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk upaya menyelamatkan lingkungan dan masyarakat lokal dari dampak industri ekstraktif yang semakin tidak terkendali.

“Harapan kami dengan dilakukan pelaporan ini ada sebuah tindakan secara hukum baik pidana, perdata, maupun administrasi oleh kementerian,” ujar Janang saat dikonfirmasi pada Selasa, 27 Mei 2025.

Walhi menyebutkan sejumlah dugaan pelanggaran lingkungan yang ditemukan di lapangan, antara lain aktivitas perusahaan di kawasan hutan dan kawasan hidrologis gambut, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang di area konsesi, serta dugaan pencemaran lingkungan. Sementara dari sisi tata kelola, ditemukan indikasi maladministrasi dan perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut juga dituding terlibat dalam konflik sosial ekonomi dengan masyarakat, seperti sengketa lahan yang belum terselesaikan, ketimpangan dalam program kemitraan yang merugikan warga lokal, serta potensi kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya.

Tidak hanya melakukan pelaporan resmi, Walhi Kalteng juga menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Sabtu, 24 Mei 2025. Dalam aksinya, mereka mendesak DPR RI untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem perizinan terhadap industri ekstraktif di Kalimantan Tengah yang dinilai telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

“Hari ini Kalimantan Tengah sudah dalam ambang batas daya tampung dan daya dukung lingkungan yang semakin sulit. Kami menuntut pemerintah, khususnya di Kalimantan Tengah, untuk segera mengevaluasi izin perusahaan sawit, HTI, dan tambang batu bara,” tegas Janang.

Langkah Walhi ini mendapat perhatian publik dan menjadi sorotan dalam diskursus mengenai keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat adat serta lokal dalam menghadapi tekanan dari ekspansi industri.