Tunjangan ASN Pemkab Kutai Timur Bakal Naik

KabarKalimantan.id — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berencana menaikkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal tahun 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para pegawai, sehingga diharapkan dapat menciptakan kinerja yang lebih produktif dan lingkungan kerja yang lebih kondusif.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi, dalam keterangannya di Sangatta, Kamis (tanggal tidak disebutkan), menyampaikan bahwa rencana kenaikan TPP sudah disetujui oleh Bupati Kutai Timur setelah melalui berbagai pertimbangan matang.

“Kenaikan TPP akan mulai berlaku pada Januari 2025. Kami berharap dengan adanya peningkatan tunjangan ini, kinerja para ASN semakin baik, yang pada akhirnya akan berdampak pada kualitas pelayanan publik di Kutim,” ungkap Rizali.

Rizali menegaskan bahwa kenaikan TPP ini bukan hanya sekadar kebijakan peningkatan pendapatan bagi ASN, tetapi juga merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kutai Timur. Kesejahteraan pegawai dinilai sebagai salah satu faktor penting dalam menciptakan pelayanan yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah Kutim berkomitmen untuk terus menjaga sinergi yang baik antara ASN dan pemerintah. Langkah ini diharapkan mampu membangun masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Kutai Timur melalui pelayanan publik yang berkualitas,” tambah Rizali.

Sementara itu, Asisten Administrasi Seskab Kutim, Sudirman Latief, menjelaskan bahwa kenaikan TPP akan dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah Kutim akan bekerja sama dengan Badan Riset Daerah (BRIDA) Kutim dalam merumuskan kebijakan yang adil dan proporsional. Sudirman menyebutkan bahwa proses perumusan ini sedang berlangsung, dan pemerintah memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan nantinya akan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan kenaikan TPP ini dilaksanakan secara adil dan tepat sasaran. Kami berkoordinasi dengan BRIDA Kutim untuk merumuskan besaran kenaikan TPP agar dapat memenuhi harapan seluruh ASN tanpa memberatkan anggaran daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sudirman mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur untuk belanja pegawai, yang mencakup TPP.

“Alokasi ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN. Dengan anggaran yang dialokasikan secara tepat, kami berharap peningkatan kesejahteraan ini akan berimbas pada pelayanan publik yang lebih baik di Kutai Timur,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah masih dalam tahap merumuskan persentase kenaikan TPP yang akan diterapkan pada 2025. Besaran kenaikan ini nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan prioritas lainnya.

Kenaikan TPP bagi ASN Kutim adalah salah satu wujud komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan pegawai. Rizali menambahkan, komunikasi yang baik antara pemerintah dan ASN sangat penting agar kebijakan ini dapat berjalan lancar.

“Kami akan terus berdialog dengan ASN agar kebijakan kenaikan TPP ini bisa memenuhi harapan mereka, serta berjalan sesuai rencana,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah Kutai Timur berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang semakin produktif, serta memberikan dampak positif bagi pelayanan publik di wilayah tersebut. Masyarakat Kutim diharapkan dapat merasakan manfaat dari peningkatan kinerja ASN yang didorong oleh kesejahteraan yang lebih baik.