KabarKalimantan.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, diperiksa intensif oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) pada Selasa (10/6/2025). Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.
Pemeriksaan berlangsung selama empat jam, sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WITA, di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda. Saat tiba, Sri Wahyuni menggunakan kendaraan berpelat nomor KT 1006 B, berbeda dari mobil dinas biasanya, yang memicu spekulasi di kalangan media.
Usai diperiksa, Sri Wahyuni memilih bungkam. Ia hanya menyampaikan kalimat singkat, “Ya kalian tahu lah apa yang diperiksa,” lalu meninggalkan lokasi tanpa menjawab pertanyaan lanjutan.
Pemeriksaan Sejumlah Pihak Terkait
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan pemeriksaan terhadap pejabat tertinggi di Pemprov Kaltim tersebut. Selain Sri Wahyuni, Kejati juga memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus yang sama.
“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Sekda Kaltim dan beberapa pihak terkait lainnya dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah DBON,” kata Toni.
Para saksi yang turut dimintai keterangan di antaranya:
-
Amirullah (pengurus DBON Kaltim)
-
Setia Budi (pengurus DBON Kaltim)
-
Sri Wartini (bendahara DBON sekaligus Sekretaris Dispora Kaltim)
Penggeledahan Sebelumnya
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah dimulai sejak Mei 2025. Sebelumnya, pada Senin (26/5), tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, seperti Kantor Dispora Kaltim di kompleks Stadion Kadrie Oening dan eks kantor DBON.
Dalam penggeledahan yang berlangsung lebih dari tiga jam tersebut, penyidik mengamankan dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan korupsi.
Dana Hibah DBON Diduga Disalahgunakan
Kasus ini bermula dari pembentukan Lembaga DBON oleh Pemprov Kaltim melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023. Lembaga ini kemudian menerima dana hibah sebesar Rp100 miliar melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, berdasarkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 yang dituangkan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Namun, dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai ketentuan, dengan indikasi penyalahgunaan wewenang serta ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami sedang mendalami keterangan para saksi dan memeriksa bukti-bukti yang telah dikumpulkan,” ujar Toni.
Kejati Kaltim belum mengumumkan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, namun menegaskan bahwa perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka kepada publik.