News  

Satreskrim Polres Malinau Tangkap Spesialis Pencurian Motor Kurang dari 24 Jam

Polres Malinau Ringkus Spesialis Pencurian Kurang Dari 24 Jam

KabarKalimantan.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku diketahui berinisial S alias BSR (28), yang ternyata merupakan residivis dan dikenal sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor.

Kapolsek Malinau Kota IPDA Santun Siboro, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Malinau Kota AIPTU Hariyanto, S.Sos., serta Kasi Humas Polres Malinau AIPDA Subandi, menjelaskan bahwa identitas pelaku cepat terungkap karena catatan kriminalnya yang sudah tercatat lengkap di kepolisian.

“Penangkapan dilakukan di wilayah Malinau Kota setelah tim Reskrim Polsek Malinau Kota melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Dari keterangan para saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, kami langsung mengarah kepada satu nama yang memang sudah dikenal sebagai residivis. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil kami temukan tengah mengendarai motor hasil curiannya,” ungkap IPDA Santun, Rabu, 2 Juli 2025.

Diketahui, S alias BSR sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa dan baru saja bebas sekitar delapan bulan lalu. Namun, ia kembali melakukan tindak pidana yang sama.

“Pelaku berhasil diamankan juga berkat informasi masyarakat yang melihatnya mengendarai motor hasil curian di sekitar wilayah Malinau,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Malinau Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya dari aksi pelaku,” pungkas IPDA Santun.