KabarKalimantan.id — Sebanyak 10.753 produk makanan anak sejenis permen marshmallow dimusnahkan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, karena terbukti mengandung gelatin babi (porcine) namun tetap mencantumkan label halal. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar oleh PT Delta Anugerah Indonesia di kawasan Jalan Batu Besuang, Sempaja, Samarinda, Minggu (18/5/2025).
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Provinsi Kaltim, Heni Purwaningsih, mengatakan, langkah tegas ini merupakan tindak lanjut hasil pengawasan produk makanan oleh timnya pada 6 Mei 2025.
“Tiga merek marshmallow yaitu Car Mallow, Flower Mallow, dan Mini Marshmallow diketahui tidak memenuhi standar kehalalan karena mengandung gelatin babi. Ini jelas menyalahi aturan, apalagi tetap menggunakan label halal,” ujar Heni.
Menurutnya, pemusnahan produk ini bertujuan melindungi konsumen, khususnya masyarakat Muslim, serta menjaga kepercayaan terhadap sistem sertifikasi halal di Indonesia.
“Produk yang teridentifikasi mengandung porcine wajib ditarik dari peredaran dan dimusnahkan sesuai regulasi. Ini bentuk nyata komitmen pemerintah dan pelaku usaha dalam menjaga perdagangan yang bersih dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan dari BPJPH Kaltim (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan Dinas PPKUKM Kaltim sebagai bentuk pengawasan atas pelaksanaan aturan halal di daerah.
Heni menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan terhadap produk pangan, khususnya yang menyasar anak-anak dan masyarakat luas, guna memastikan keamanan dan kehalalannya.
“Kami berharap langkah ini meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa negara hadir dalam menjamin produk yang beredar, terutama dalam menjaga nilai-nilai yang sesuai dengan keyakinan masyarakat,” pungkasnya.