Rekonstruksi 33 Adegan Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL Digelar di Banjarbaru

Istimewa -- Rekontruksi kasus pembunuhan wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Selatan

KabarKalimantan.id — Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap jurnalis muda Juwita (23), Sabtu (29/4), di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Dalam proses rekonstruksi tersebut, tersangka Kelasi Satu Jumran, anggota aktif Lanal Balikpapan, Kalimantan Timur, memeragakan sebanyak 33 adegan yang menggambarkan kronologi pembunuhan secara rinci. Tersangka dihadirkan langsung di lokasi kejadian di bawah pengawalan ketat aparat Denpomal.

Denpomal telah memeriksa sepuluh orang saksi. Salah satu saksi kunci turut dihadirkan untuk memastikan kecocokan kronologi yang diperagakan tersangka dengan fakta yang terjadi di lapangan. Rekonstruksi dilakukan guna memperkuat pembuktian materil dan formil kasus yang mengguncang dunia jurnalistik lokal tersebut.

Pihak penyidik memastikan bahwa seluruh adegan yang ditampilkan telah disesuaikan dengan bukti dan hasil olah tempat kejadian perkara. Tersangka Jumran didampingi penyidik memperagakan setiap langkah yang mengarah pada kematian Juwita, seorang jurnalis media daring lokal Banjarbaru yang telah mengantongi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025. Juwita ditemukan tak bernyawa sekitar pukul 15.00 WITA. Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya. Awalnya sempat diduga korban kecelakaan tunggal. Namun, kecurigaan warga yang menemukan jasad karena tidak adanya indikasi benturan keras, serta adanya lebam di leher korban dan hilangnya telepon genggam miliknya, memunculkan dugaan pembunuhan.

Denpomal Banjarmasin mengungkap bahwa pelaku telah diserahkan oleh Denpomal Balikpapan pada Jumat malam (28/3) dan saat ini tengah menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk kebutuhan penyidikan lanjutan. Barang bukti yang telah diamankan akan segera diserahkan bersama tersangka ke Oditur Militer (Odmil) guna diproses dalam persidangan militer secara terbuka.

Melalui keterangan resmi Penerangan Lanal Banjarmasin, TNI AL menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggota TNI, ditegaskan tidak akan ditoleransi dan akan dijatuhi sanksi seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Rekonstruksi ini adalah bentuk komitmen institusi untuk menunjukkan bahwa tidak ada impunitas di tubuh TNI, khususnya dalam kasus serius seperti ini,” ujar perwakilan Penerangan Lanal Banjarmasin.

Proses penyidikan masih berlangsung. Masyarakat dan insan pers di Kalimantan Selatan pun berharap keadilan ditegakkan setegas-tegasnya bagi almarhumah Juwita, yang selama hidupnya dikenal sebagai jurnalis muda berdedikasi tinggi.