KabarKalimantan.id — Seorang pria berinisial GS (38) diamankan Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan usai melakukan aksi pengancaman menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap seorang warga di Jalan Mayjend Sutoyo, Balikpapan Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 25 Mei 2025, sekitar pukul 21.32 WITA. Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto, dalam konferensi pers pada Senin (2/6).
Menurut penjelasannya, kejadian bermula dari perselisihan antara dua pengendara—sepeda motor dan mobil—yang bersenggolan di tengah jalan, dan kemudian berkembang menjadi pertikaian verbal yang memicu atensi masyarakat sekitar.
“Saat keributan memanas, salah satu warga mencoba melerai,” ujar Beny.
Namun, tindakan baik tersebut justru memicu amarah dari pelaku. GS, yang saat itu mengendarai mobil, tidak terima ditegur. Ia melontarkan makian, menendang warga yang menengahi, dan selanjutnya mengacungkan sebilah badik ke arah korban dalam posisi mengancam.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, tim opsnal Jatanras segera melakukan penyelidikan intensif dan bergerak cepat mengamankan pelaku di lokasi terpisah, hanya beberapa saat setelah kejadian berlangsung.
GS ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkotika, dengan latar belakang yang cukup kompleks.
“Motif pelaku dilatarbelakangi rasa tersinggung dan sakit hati karena merasa urusannya dicampuri,” terang Kompol Beny.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik yang digunakan saat insiden. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Balikpapan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, GS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara membayangi pelaku.
Kompol Beny juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam ke tempat umum, mengingat konsekuensi hukum yang tegas.
“Membawa senjata tajam tanpa dasar hukum yang sah di ruang publik merupakan tindakan membahayakan dan dapat dijerat pidana berat,” tandasnya.