KabarKalimantan.id — Kepolisian Resor (Polres) Nunukan memusnahkan barang bukti narkotika seberat 11,5 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang April hingga Juni 2025.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, menjelaskan pengungkapan ini berasal dari delapan laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak sepuluh orang, yang terdiri atas sembilan laki-laki dan satu perempuan.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 11.956,94 gram narkotika jenis sabu serta dua botol liquid dengan total volume 40 mililiter,” ungkap Bonifasius, Selasa (1/6/2025).
Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan, yakni sebanyak 1,2 ml liquid dan 1,9 gram sabu. Selain itu, 2,2 ml liquid dan 1,9 gram sabu disisihkan untuk uji laboratorium forensik. Sehingga, total barang bukti yang dimusnahkan adalah 11.544,02 gram sabu serta 37,89 ml/gram liquid.
Menurut Bonifasius, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Nunukan. Salah satu pengungkapan terbesar berasal dari penangkapan Lanal Nunukan pada Sabtu (9/5) di perairan Karang Unarang, Pulau Sebatik, yang berhasil mengamankan sabu seberat 11 kilogram.
Barang bukti tersebut diamankan dari dua tersangka berinisial K (29) dan A (25), warga Tarakan, yang mengaku sebagai kurir. Keduanya ditugaskan mengambil sabu di titik koordinat yang telah disepakati tanpa bertemu langsung dengan pengirim dari Malaysia, dengan imbalan masing-masing Rp10 juta.
“Ini menjadi bukti nyata komitmen Lanal Nunukan dalam menjaga perairan perbatasan negara dari peredaran gelap narkotika,” jelasnya.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke saluran pembuangan, sebagai bentuk penegasan perang terhadap narkotika di wilayah perbatasan.