Polres Banjar Mediasi Kasus Premanisme di Mangkauk, Warga dan Pelaku Sepakat Damai

Polres Banjar mediasi kasus pengancaman warga Desa Mangkauk oleh sekelompok orang.

KabarKalimantan.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar bersama Polsek Pengaron berhasil memediasi kasus dugaan premanisme disertai pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di Dusun Baliangin, Desa Mangkauk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Kasus ini berhasil diselesaikan secara kekeluargaan setelah para pihak sepakat berdamai.

Kapolsek Pengaron, Ipda Suparman, mengatakan mediasi dilakukan demi menjaga ketertiban dan kondusifitas lingkungan di wilayah hukum Pengaron. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menjadi prioritas, namun pendekatan kekeluargaan juga penting untuk meredam ketegangan sosial di masyarakat.

“Penegakan hukum dan pendekatan kekeluargaan diharapkan dapat menjadi solusi damai untuk menjaga kondusifitas di lingkungan masyarakat Desa Mangkauk,” ujar Suparman saat dikonfirmasi di Martapura, Selasa (27/5/2025).

Kejadian bermula pada Jumat (23/5) ketika sekelompok warga Desa Mangkauk yang dipimpin oleh seseorang berinisial S hendak menuju Kecamatan Gunung Sambung. Tujuan mereka adalah untuk meminta klarifikasi dampak limbah tambang terhadap sawah milik warga.

Namun, di tengah perjalanan, rombongan warga diadang oleh sekelompok orang yang menamakan diri sebagai Tim 11 yang dipimpin oleh seseorang berinisial J. Kelompok ini membawa senjata tajam jenis parang dan mencoba menghadang warga.

Dalam insiden tersebut, salah satu anggota Tim 11 berinisial Y diduga memukul seorang warga berinisial H (37) menggunakan sarung parang hingga mengenai bahu. Tidak hanya itu, Y dan J juga disebut mencabut senjata tajam dan berupaya mengejar S. Aksi tersebut sempat disaksikan oleh warga lain, termasuk M, yang akhirnya melerai kejadian dengan membawa batu dan mengancam akan melapor ke pihak berwajib.

Melihat situasi yang mulai memanas, kelompok Tim 11 akhirnya meninggalkan lokasi. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Sebagai tindak lanjut, Polsek Pengaron bersama Satreskrim Polres Banjar, perangkat desa, dan saksi-saksi setempat menggelar pertemuan pada Sabtu (24/5) di Mapolsek Pengaron untuk melakukan mediasi.

Hasilnya, pihak J dan H sepakat menyelesaikan masalah secara damai. Dalam surat pernyataan yang dibuat, J mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia juga berkomitmen mengendalikan kelompok Tim 11 agar tidak lagi membuat keresahan di tengah masyarakat.

“Apabila perbuatan serupa kembali terjadi, maka J menyatakan siap untuk diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Suparman.

Ia berharap, mediasi ini menjadi pelajaran bersama agar potensi konflik serupa tidak terulang di kemudian hari. Suparman juga mengingatkan pentingnya menjaga norma hukum dan kearifan lokal dalam menyelesaikan persoalan.

Polsek Pengaron bersama aparat desa dan tokoh masyarakat akan terus melakukan pemantauan agar situasi tetap aman dan damai di Dusun Baliangin serta desa-desa lainnya di wilayah Kecamatan Pengaron.