KabarKalimantan.id— Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) tengah menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak kawasan hutan konservasi Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda (KRUS). Hingga pertengahan Mei 2025, sebanyak sembilan orang telah diperiksa dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
“Kami minta keterangan sekitar sembilan orang terkait dugaan tambang ilegal. Proses masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, Sabtu (17/5/2025), di Balikpapan.
Pemeriksaan tersebut mencakup beberapa pihak, termasuk dari Universitas Mulawarman, namun identitas para pihak belum dapat dipublikasikan karena kasus belum masuk tahap penyidikan.
Polda Kaltim juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK). Disepakati bahwa penanganan aspek kerusakan hutan akan dilakukan oleh Gakkum LHK, sedangkan unsur pertambangan ilegal menjadi kewenangan Polda.
“Belum ada laporan polisi (LP) yang diterbitkan. Status kasus baru akan ditingkatkan ke penyidikan setelah hasil gelar perkara menunjukkan bukti yang cukup,” tambah Yuliyanto.
Penyidik menghadapi kendala saat menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang ilegal. Ketika tim sampai di TKP, aktivitas tambang sudah tidak ditemukan. Alat berat yang sempat terekam dalam video viral pun telah tidak ada di tempat.
“Ini jadi tantangan tersendiri. Di lokasi hanya ada bekas-bekas tambang, dan kami harus menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut,” jelas Yuliyanto.
Meski menghadapi tantangan, Polda Kaltim menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Proses hukum akan dilanjutkan jika alat bukti dianggap cukup.
“Kami akan terus mengusut dugaan pelanggaran hukum ini. Bila sudah memenuhi unsur, kami pastikan proses naik ke tahap penyidikan,” tutup Yuliyanto.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat KRUS merupakan kawasan konservasi penting di Kalimantan Timur yang memiliki nilai ekologis dan akademik tinggi. Aktivitas tambang ilegal di kawasan ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan dan pendidikan.