News  

Polda Kalteng Tangkap Penjual Pupuk Subsidi Ilegal di Palangka Raya

Ilustrasi - Pupuk subsidi

KabarKalimantan.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang pria berinisial PW (44) karena diduga menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

PW ditangkap di Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait penjualan pupuk jenis NPK Phonska dan Urea dengan harga Rp 250.000 per karung, jauh lebih tinggi dari HET sekitar Rp 115.000 per karung.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang penjualan pupuk bersubsidi dengan harga tidak sesuai ketentuan pemerintah,” ujar Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji, Selasa (29/4/2025).

Ditreskrimsus melalui Subdit I/Indag segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pupuk tersebut berasal dari Kabupaten Pulang Pisau. Wilayah itu merupakan salah satu lokasi strategis nasional untuk program lumbung pangan (food estate) dan cetak sawah pemerintah.

“Penindakan ini mendukung program prioritas Presiden RI yang menekankan pentingnya ketersediaan pupuk untuk ketahanan pangan nasional,” tambah Erlan.

Erlan memastikan, distribusi pupuk di Pulang Pisau tetap aman dan tidak terganggu berkat penindakan cepat yang dilakukan aparat.

Dari penangkapan PW, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • 100 karung pupuk NPK Phonska (50 kg per karung),

  • 60 karung pupuk Urea (50 kg per karung),

  • Satu unit dump truck Mitsubishi berikut kunci dan surat kendaraan,

  • Uang tunai Rp 7.500.000,

  • Satu lembar nota penjualan pupuk, dan

  • Satu unit ponsel.

Total pupuk yang disita mencapai 8 ton.

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Rimsyahtono, menyebutkan bahwa pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 6 ayat (1) huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi,

  • Pasal 2 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 15 Tahun 2011,

  • Pasal 4 ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan/atau denda hingga Rp 100.000.

“Polda Kalteng akan terus berupaya mengawasi dan menindak tegas praktik ilegal yang merugikan petani ini,” tegas Rimsyahtono.