Pj Gubernur Kaltim, Ajak Warga Nyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Surat Edaran Pj Gubernur.

KabarKalimantan.id — Pj. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di ruang publik. Ini diharapkan dapat dilaksanakan di berbagai tempat, termasuk perkantoran, instansi pemerintah, swasta, sekolah, pasar, pusat perbelanjaan, dan lokasi lainnya yang memungkinkan.

Ajakan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 200.1.1/16286/B.Adpim-I/2024, yang ditandatangani Akmal Malik pada 1 Oktober 2024. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza akan diperdengarkan setiap hari Selasa dan Kamis pukul 10.00 Wita.

Semua individu yang hadir pada saat lagu diperdengarkan atau dinyanyikan diwajibkan untuk menghentikan aktivitas, berdiri tegak, dan menunjukkan sikap hormat.

Kewajiban ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pegawai pemerintah, pelajar, mahasiswa, dan pekerja swasta.

“Semua aktivitas harus dihentikan sejenak saat lagu Indonesia Raya berkumandang. Setiap orang wajib berdiri tegak dengan sikap hormat sebagai bentuk penghargaan terhadap simbol negara,” himbau Akmal Malik.

Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Melalui kebijakan ini, diharapkan tercipta semangat kebersamaan dan cinta tanah air yang lebih kuat di kalangan masyarakat Kalimantan Timur.

“Surat edaran ini mulai berlaku efektif sejak tanggal dikeluarkan dan diharapkan seluruh pihak dapat melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membangkitkan rasa nasionalisme masyarakat terhadap lambang negara serta memperkuat tekad untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan. Melalui kegiatan ini, diharapkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat tetap berdiri kokoh dalam kondisi dan situasi apapun.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat diimplementasikan secara luas di seluruh Provinsi Kalimantan Timur.