Pengakuan Bahlil Soal IKN Belum Ada Investor yang Masuk

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

KabarKalimantan.id — Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai saat ini masih menggunakan sana pembangunannya melalui dana APBN, perusahaan BUMN serta investor lokal. Hal ini dibenarkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Rabu (12/6).

Bahlil mempertegas jika sampai saat ini belum ada investor asing masuk ke IKN. Dimana proyek tersebut baru membutuhkan penanaman modal dari dalam negeri untuk pembangunan tahap I, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

“Kalau ditanya kenapa belum ada investasi asing, desain kita itu klaster pertama ini selesai di lingkaran I (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan/KIPP IKN), baru masuk investasi asing di lingkaran II,” kata Bahlil.

Lanjut Bahlil jika investor asing bisa melakukan investasi di IKN karena infrastruktur di lingkaran I belum selesai 100 persen.

“Sekarang kami lakukan percepatan, mungkin masuk kalau selesai 17 Agustus 2024 disana (IKN) nanti” tambahnya.

Ia pun menyampaikan jika saat pemerintah fokus pada progres pembangunan sarana dan prasarana dima saat ini di IKN sudah hampir rampung.

“Itu kan kita sudah ke sana lihat progresnya,” tambahnya.

Hal lain jika investor asing masuk melakukan investasi memilik persyaratan yang dikeluarkan pemerintah antara lain Golden Visa.

Dikutip dari website Kemenpan RB jika investor asing yang akan melakukan investasi harus memenuhi syarat. Dimana ada standar kebijakan baru bernama Golden Visa.

Penerbitan Golden Visa bagi investor luar negeri yang ingin menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) sangat penting dengan harapan akan mendorong pertumbuhan investasi di wilayah tersebut.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, persyaratan untuk perusahaan asing yang ingin melakukan investasi di IKN telah diturunkan secara signifikan.

“Sekarang, investasi minimal yang diperlukan untuk mendapatkan visa tinggal selama 5 tahun adalah US5 juta, turun dari sebelumnya US25 juta. Sementara untuk masa tinggal 10 tahun, investasi minimal diturunkan dari US50 juta menjadi US10 juta,” ungkapnya.

Salah satu insentif yang diberikan adalah pengecualian dari syarat nilai penjualan (turnover) bagi perusahaan asing yang membuka cabang atau anak perusahaan di IKN. Langkah-langkah pengajuan visa dapat dilakukan secara online melalui website resmi Imigrasi evisa.imigrasi.go.id.

Hingga bulan Januari 2024, sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Silmy Karim menyebutkan bahwa kemudahan yang diberikan ini merupakan upaya Imigrasi dalam mendukung pembangunan masyarakat dan perekonomian di IKN serta wilayah sekitarnya.