Pendidikan Dasar Wajib Gratis, Daerah Masih Menanti Arahan Pusat

Mendikdasmen Abdul Mu'ti

KabarKalimantan.id — Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 pada 27 Mei 2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan putusan ini, pemerintah diwajibkan menyelenggarakan pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan MK tersebut mempertegas bahwa negara wajib menjamin akses pendidikan dasar bagi seluruh warga negara tanpa beban biaya. Artinya, peserta didik pada jenjang SD dan SMP tidak lagi dibebani pungutan dalam bentuk apa pun, baik yang resmi maupun tidak resmi. Kewajiban ini berlaku untuk semua daerah, tanpa terkecuali.

Namun hingga pertengahan Juni, pelaksanaan kebijakan ini masih belum dapat dijalankan secara efektif di berbagai daerah. Salah satu kendalanya adalah belum adanya regulasi turunan berupa peraturan teknis maupun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu hasil rapat lintas kementerian untuk menentukan arah pelaksanaan teknis dan anggaran.

“Itu (putusan MK) nanti akan dibahas dalam rapat lintas kementerian. Jadi saya belum bisa sampaikan. Itu (juknis dan anggaran) juga bakal diputus dalam rapat lintas kementerian,” kata Abdul Mu’ti saat berkunjung ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat (13/6).

Ketidakpastian ini membuat pemerintah daerah kesulitan mengambil sikap. Di satu sisi, mereka diwajibkan menjalankan putusan MK, namun di sisi lain belum ada kejelasan mengenai pendanaan dan mekanisme pelaksanaan. Beberapa daerah bahkan menyatakan belum mampu menggratiskan pendidikan jika tidak ada dukungan anggaran tambahan dari pusat.

Para pengamat pendidikan juga menyampaikan kekhawatiran bahwa tanpa kesiapan anggaran dan regulasi, sekolah bisa kehilangan kemampuan operasional. Kondisi ini justru berpotensi menurunkan kualitas pendidikan, bertolak belakang dengan semangat putusan MK.

Kini, semua mata tertuju pada pemerintah pusat. Publik berharap agar Kementerian Pendidikan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri segera duduk bersama untuk menyusun regulasi teknis, agar putusan MK benar-benar bisa dilaksanakan secara adil, merata, dan tidak membebani satu pihak saja. Sebab, pendidikan dasar gratis bukan hanya amanat hukum, tapi juga hak dasar anak-anak Indonesia.