Pemprov Kaltara dan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi di Sektor Pertambangan Mineral

Staf Ahli Bidang Aparatur, Pelayanan Publik, dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah (Setda) Kaltara, Ir. Syahrullah Mursalim, M.P.

KabarKalimantan.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Diseminasi Panduan Pencegahan Korupsi di sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (8/10) di Gedung Gadis lantai 1 ini, dihadiri oleh para pelaku usaha dan vendor di sektor pertambangan. Rakor ini bertujuan memperkuat komitmen pencegahan korupsi serta memastikan tata kelola yang baik di sektor yang strategis ini.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bidang Aparatur, Pelayanan Publik, dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah (Setda) Kaltara, Ir. Syahrullah Mursalim, M.P, yang mewakili Pjs. Gubernur Kaltara. Dalam sambutannya, Syahrullah menekankan pentingnya penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan dan operasional usaha, terutama di sektor pertambangan yang berpotensi menjadi lahan korupsi jika tidak diawasi dengan baik.

Regulasi yang Memperkuat Pencegahan Korupsi

Syahrullah menggarisbawahi bahwa sektor pertambangan memiliki potensi besar dalam menggerakkan perekonomian daerah, namun di sisi lain, juga rentan terhadap penyimpangan. Oleh karena itu, penerapan regulasi yang tepat sangat penting untuk memastikan setiap proses usaha berjalan sesuai aturan dan terhindar dari praktik korupsi. Ia menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, menjadi dasar utama dalam upaya pencegahan korupsi di sektor pertambangan.

Di samping itu, ada pula Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, mengatur tata kelola perizinan dan pengawasan dalam kegiatan pertambangan. Syahrullah juga menekankan pentingnya Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang menjadi pedoman teknis bagi pelaksanaan usaha pertambangan, khususnya dalam hal perizinan yang kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Dengan OSS, proses perizinan menjadi lebih cepat, dan yang paling penting, kita menciptakan transparansi yang mengurangi potensi adanya suap atau gratifikasi,” ujarnya.

Panduan KPK sebagai Peta Jalan Iklim Usaha Bersih

Panduan pencegahan korupsi yang disampaikan KPK dalam rakor ini dinilai Syahrullah sebagai peta jalan penting bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk menciptakan iklim usaha yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Ia menekankan bahwa disiplin dalam menjalankan panduan ini adalah kunci untuk mencegah praktik korupsi, mulai dari proses perizinan hingga operasional usaha.

“Pemerintah daerah dan pelaku usaha harus menjalankan panduan KPK ini secara konsisten. Semua pihak harus berperan aktif mengawasi proses perizinan dan operasional usaha agar berjalan sesuai aturan,” ucap Syahrullah.

Lebih jauh, Syahrullah juga mengingatkan pentingnya pemanfaatan Whistle Blowing System (WBS). Sistem ini memungkinkan siapa saja untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi secara anonim, memberikan perlindungan kepada pelapor, serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di berbagai lini.

“Saya mengajak semua pihak, baik dari kalangan birokrasi maupun pelaku usaha, untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk penyimpangan yang terjadi. Whistle Blowing System ini hadir untuk melindungi pelapor dan memastikan bahwa penyimpangan dapat ditindak,” tegasnya.

Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Berintegritas

Di akhir sambutannya, Syahrullah menekankan bahwa rakor ini merupakan salah satu langkah nyata Pemprov Kaltara dalam mendukung kebijakan nasional terkait pencegahan korupsi di sektor pertambangan mineral. Dengan tata kelola yang baik, ia berharap sektor ini dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengorbankan integritas dan kelestarian sumber daya alam.

“Rapat koordinasi ini merupakan upaya Pemprov Kaltara untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi di sektor pertambangan tetap berjalan dengan menjaga integritas tata kelola sumber daya alam,” pungkasnya.

Dengan adanya dukungan regulasi yang kuat dan panduan pencegahan korupsi dari KPK, diharapkan proses usaha di sektor pertambangan mineral di Kalimantan Utara dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.