KabarKalimantan.id — Sebanyak 147 TPS di sembilan (9) kabupaten/kota. Yakni Kota Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Paser, dan Berau, hitung ulang suara khusus untuk DPR RI sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 219-01-14-23/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Komisioner KPU RI Idham Holik membenarkan jika ada 147 TP di 9 Kabupaten/Kota penghitungan suara ulang untuk DPR RI, dimana KPU RI akan menerbitkan surat dinas kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Jadi benar KPU daerah akan dilakukannya penghitungan ulang surat suara DPR RI Kalimantan Timur di 147 TPS,” ujar Idham, Minggu (16/6).
Idham menjelaskan jika pada perkara PHPU (Pileg 2024), penghitungan ulang surat suara ulang dilaksanakan di 147 TPS di sembilan kabupaten/kota. Hanya satu wilayah di Kalimantan Timur yang tidak melaksanakan penghitungan surat suara ulang yakni Kabupaten Mahakam Ulu.
Surat dari KPU Pusat nantinya akan segera di sosialisasikan kepada partai politik sekaligus kepada masyarakat.
“Khususnya, yaitu menyangkut proses dan tahapan penghitungan ulang,” ujarnya.
HASIL PUTUSAN MK
Mahkamah Konstitusi usai melakukan uji petik secara acak terhadap beberapa TPS dengan menyandingkan C Hasil dengan D Hasil dari para pihak, terdapat ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.
Akibatnya didapati selisih atau koreksi perolehan suara yang tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan oleh Termohon. Sebab, kendati telah dilakukan pembetulan secara berjenjang dan terdapat tanda tangan dari saksi partai politik atas perolehan suara tersebut namun dilakukan atas ancaman dari penyelenggara.
Sehingga disebutkan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat.
Hakim MK Arsul Sani membacakan, Mahkamah mencermati bahwa atas perbedaan perolehan suara, baik penambahan suara PAN maupun pengurangan suara Partai Demokrat, Bawaslu Kalimantan Timur telah pula mengeluarkan putusan atas pelanggaran administrasi pemilu mengenai perbedaan jumlah perolehan suara berdasar C.Hasil Salinan-DPR dengan D.Hasil-Kecamatan DPR. Hasilnya, 9 PPK yakni PPK Balikpapan Utara, PPK Sangatta Selatan, PPK Muara Ancalong, PPK Teluk Pandan, PPK Anggana, PPK Muara Badak, PPK Tenggarong, PPK Linggang Bigung, dan PPK Talisayan diberikan sanksi teguran tertulis karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan tersebut.
Meski terdapat 12 TPS hasil uji petik ditemukan kesamaan perolehan suara sebagaimana yang ditetapkan Termohon, sambung Arsul, namun akibat adanya Putusan Bawaslu tersebut Mahkamah tidak dapat begitu saja meyakini dan membenarkan perolehan suara yang dimaksudkan. Terlebih untuk TPS 27 Mugirejo, Kecamatan Sungai pinang; TPS 125 Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, dan TPS 17 Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Bawaslu tidak melampirkan bukti perolehan suara PAN dan Partai Demokrat. Selain itu, Termohon sama sekali tidak menyampaikan bukti D.Hasil untuk Kecamatan Anggana dan Samboja Barat.
“Dengan fakta tersebut, sulit bagi Mahkamah untuk menentukan perolehan suara yang benar pada TPS-TPS yang didalilkan oleh Pemohon. Fakta tersebut sekaligus menimbulkan keraguan perihal kebenaran perolehan suara pada TPS dimaksud. Oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukum dan mengembalikan kemurnian suara pemilih, Mahkamah harus memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di 147 TPS. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil pemilu pada TPS-TPS tersebut,” sebut Arsul.
Agenda penghitungan ulang surat suara tersebut dapat dilakukan Termohon dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan ini diucapkan. Waktu tersebut dinilai cukup sehingga tidak mengganggu jadwal pelantikan anggota DPR RI hasil Pemilu 2024 dan agenda ketatanegaraan lainnya seperti Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang.