KSOP Samarinda: Insiden Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam I Terjadi di Luar Area Tambat Resmi

Ilustrasi - Kapal tongkang

KabarKalimantan.id — Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Mursidi, menegaskan bahwa insiden tongkang yang menabrak Jembatan Mahakam I pada Sabtu, 26 April 2025, terjadi di luar area dan waktu tambat resmi. Kejadian ini dinilai tidak termasuk dalam proses pengolongan resmi dan meningkatkan risiko keselamatan pelayaran di Sungai Mahakam.

Dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Kalimantan Timur, Senin (28/4/2025) malam, Mursidi menjelaskan bahwa kapal tersebut tambat di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan pelayaran. “Kejadian kemarin itu bukan kejadian pengolongan. Itu terjadi di luar tempat tambatan dan di luar jam pengolongan yang ditentukan dalam sispro kami,” ujar Mursidi.

Ia menyebutkan, tambat kapal di Sungai Mahakam telah diatur berdasarkan sistem prosedur keselamatan, termasuk mempertimbangkan pasang surut air sungai. Area tambat resmi ditetapkan di kawasan Harapan Baru dan wilayah di atas Jembatan Mahakam, bukan di bawahnya.

“Faktanya, posisi tongkang saat insiden berada sekitar 1,5 kilometer di bawah Jembatan Mahakam. Padahal, sesuai Perda, area tambat harus minimal 5 kilometer dari jembatan,” tegasnya.

Mursidi juga menyoroti keberadaan tambatan liar yang dikelola masyarakat tanpa izin resmi, yang menurutnya menimbulkan risiko keselamatan serta merugikan potensi pendapatan daerah. “Kapal saat ini membayar ke masyarakat, bukan ke pemerintah daerah. Padahal, ini bisa menjadi peluang bagi daerah untuk mengelola tambatan resmi dan meningkatkan pendapatan asli daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, perlunya koordinasi yang kuat antara KSOP dan pemerintah daerah dalam pengaturan tambat dan labuh kapal agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di masa depan.

Sementara itu, DPRD Kaltim telah memutuskan untuk menutup sementara akses Jembatan Mahakam I pasca-insiden, sambil menunggu hasil evaluasi teknis dari lembaga terkait. DPRD juga mengkritik sikap tidak kooperatif dari pihak perusahaan pemilik tongkang yang terlibat dalam insiden.