KabarKalimantan.id — Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda masih membahas mekanisme debat untuk pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota. Pada pilkada serentak tahun ini, hanya ada satu pasangan calon yang bakal berlaga, yakni Andi Harun-Saefuddin Zuhri.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menyatakan bahwa lawan dari paslon nomor urut 02 ini adalah kotak kosong, sehingga mekanisme debatnya pun akan berbeda dari biasanya.
Debat kandidat pertama dijadwalkan pada 9 November 2024. Meskipun hanya diikuti oleh calon tunggal, debat ini tetap dilaksanakan untuk memberikan ruang kepada masyarakat mengenal lebih dalam visi, misi, dan rencana kerja calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda.
Debat akan disiarkan dari TVRI Kalimantan Timur dan akan mengangkat isu-isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat Samarinda.
Firman menjelaskan bahwa penjadwalan debat masih dalam pembahasan, namun KPU telah menyepakati untuk melaksanakan tiga kali debat: dua kali di TV nasional dan sekali di TV lokal.
“Debat ini akan lebih berfokus pada pendalaman visi-misi maupun program kerja oleh panelis,” tambahnya.
Debat ini akan dipandu oleh moderator profesional, dengan panelis yang terdiri dari akademisi dan tokoh masyarakat yang berkompeten. Isu-isu strategis yang akan dibahas antara lain peningkatan kualitas layanan publik, penanganan banjir, dan pengembangan infrastruktur perkotaan. Calon juga diharapkan memaparkan langkah konkret dalam menjaga lingkungan hidup serta mengembangkan potensi wisata dan budaya lokal.
Jika merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, KPU memfasilitasi penyelenggaraan debat publik dengan ketentuan sebagai berikut:
1. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon sebanyak maksimal tiga kali.
2. Debat publik diutamakan diselenggarakan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing.
3. Debat disiarkan secara langsung atau siaran tunda melalui Lembaga Penyiaran Publik.
4. KPU dapat berkoordinasi dengan lembaga independen yang melaksanakan tugas dan wewenang di bidang penyiaran di daerah.
5. Materi debat mencakup visi, misi, dan program pasangan calon untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan rangkaian debat ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami visi dan misi calon Wali Kota Samarinda, meskipun hanya ada satu pasangan yang bertarung.
“Debat ini adalah kesempatan bagi calon untuk menjelaskan program kerja dan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi kota,” tutup Yustiani, Komisioner KPU Samarinda. KPU berkomitmen untuk memastikan debat calon tunggal ini berlangsung secara transparan dan informatif, demi memberikan gambaran yang jelas kepada pemilih.